PC RMI NU Kabupaten dan Kota Mojokerto Gelar Seminar Pesantren Bebas Perundungan dan Kekerasan Seksual

Sooko, NU Online Mojokerto – PC RMI NU Kabupaten dan Kota Mojokerto menggelar Seminar dan Halal bi Halal Pengasuh Pesantren Mojokerto Raya pada Sabtu (13/05/2023) bertempat di Auditorium lantai 2 PCNU Kabupaten Mojokerto bersama 3 narasumber hebat:

1. Intelektual muslim lulusan Tafsir University Ankara, Turki, Nyai Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm.

2. Kanit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak Ibu IPTU Dwi Ari, S.H.

3. Pengasuh Pesantren Amanatul Ummah dan Wakil Bupati Mojokerto, Gus Muhammad Al-Barra, Lc, M. Hum.

Hadir seluruh pengasuh dan pengurus pondok pesantren Mojokerto, Rois Syuriah PCNU Kabupaten Mojokerto, Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto, Ibu Bupati diwakili Asisten Adminidstrasi Umum Kabupaten Mojokerto, dan Banom NU.

Kyai Abdul Adzim Alwi dalam sambutannya menyampaikan harapan beliau pada tahun 2024 RMI dapat menjadi juara 1 di NU Award dan mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini.

“Semoga kedepannya RMI lebih maju dan bermartabat. Pondok pesantren di Mojokerto jangan sampai kehilangan kedungnya. Pondok pesantren harus ada ngaji kitab kuning, pondok pesantren harus melestarikan sholat tahajud. Sholat malam harus dijaga, sebab sholat malam ini suatu identitas dan amaliahnya ulama’ salafus sholihin bersama santri-santrinya, apabila sudah hilang maka pondok pesantren akan tinggal kerangkanya saja, rohnya tidak ada,” tandasnya.

Bu Nyai Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm. dalam Opening Seminar mengatakan kekerasan seksual itu dianggap sebagai sesuatu yang wajar pada masyarakat jahiliah, ketika Allah melarang mendekati zina, maknanya janganlah kamu melecehkan dirimu sendiri dan tubuh orang lain. Pada zaman jahiliah perempuan hanya sebagai alat pemuas seksual dan mesin reproduksi.

Etika pergaulan manusia tidak semata-mata menundukkan mata, tapi juga mengendalikan cara pandang. Kalau hanya bergaul sebagai objek seksual, perempuan yang ditutup rapat, tetap bisa menjadi sasaran nafsu.

Baca Juga:  Gelar Buka Bersama, MI Roudlotul Ulum Bangun Kedekatan Dengan Orang Tua

Pengasuh Pesantren Amanatul Ummah Gus Muhammad Al-Barra, Lc, M. Hum mengatakan, mewakili para santri dan pemilik pesantren sangat miris dengan adanya perundungan dan kekerasan seksual. Tujuan pendidikan adalah menciptakan generasi yang berkualitas untuk mengabdi kepada agama, bangsa dan negara.

“Kalau kita melihat ke belakang, pendidikan yang bisa dinikmati dan diikuti oleh masyarakat pada masa penjajahan adalah pesantren. Peran pesantren tidak hanya mencerdaskan tapi juga menumbuhkan jiwa nasionalisme,” ujarnya.

Bullying, kalau anak-anak sering melihat kekerasan, maka anak ini akan mencoba. Aksi anak dipengaruhi oleh tontonan dan tuntunan.

Kekerasan seksual, untuk alat pemuas nafsu. Perempuan hanya sebagai alat pemuas nafsu, apabila tidak terpenuhi, pikiran liarnya akan seperti bayi yang merengek-rengek meminta susu.

Gus Barra sapaan akrab Wakil Bupati Mojokerto juga menyampaikan 3 Program Khusus Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan:

1. Penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus

2. Advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak-hak anak pada lembaga pemerintah dan non pemerintah

3. Penyediaan pelayanan peningkatan kualitas hidup anak berupa pelatihan yang diperuntukkan untuk lembaga sosial kemasyarakatan. Lembaga pelayanan anak serta lembaga lppa kemudian dinas sosial juga ada namanya yang layanan rumah aman bagi anak yang mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis berupa treatment psikolog dan bekerja sama dengan pemerintahan provinsi, ini sifatnya memang banyak pada pendamping yang disebut dengan relasi puasa.

Dalam kesempatan tersebut Kanit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak Ibu IPTU Dwi Ari, S.H. juga menyampaikan mengenai Payung Hukum Kekerasan seksual, dengan korban anak dan terkadang pelakunya juga anak. Kalau ada bullying dan kekerasan seksual pada anak akan dilaksanakan Diversi: proses peradilan diluar pengadilan. Sanksi tindak bullying dan kekerasan seksual antara pelaku anak dan pelaku dewasa berbeda hal ini diatur dalam UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Untuk ancaman hukuman terkait kekerasan ada dalam Pasal 80 UU nomer 35 tahun 2014, pidana penjara paling lama luka ringan adalah 3 tahun 6 bulan ataupun denda 72 juta. Luka berat hukuman paling lama 5 tahun ataupun denda 100 juta.

Baca Juga:  PR IPNU IPPNU Desa Mojogeneng Jatirejo Gelar Kajian Fiqih Kewanitaan

Bu Nyai Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm. mengatakan untuk pencegahannya adalah dengan tidak melihat manusia sebagai objek seksual. Tidak semata-mata menundukkan mata, tapi juga mengendalikan cara pandang. Jati diri manusia itu adalah makhluk berakal Budi sehingga tindakannya berdampak masalahat kepada diri sendiri dan orang lain. Nalar dan hatinya bisa berjalan dengan baik.

Mencegah kekerasan seksual yang terjadi di dunia pendidikan tentu saja ada banyak caranya mulai dari akar batang. Semua manusia itu subjek penuh, semua manusia hanya sebagai hamba Allah, tidak boleh menghamba kepada selain Allah, dan tidak boleh menghamba kepada Allah tapi juga menghamba kepada kekuasaan, maksiat. Taat kepada makhluk Allah untuk ketaatan.

Citra diri manusia itu tergantung oleh taqwa, hanya benar-benar menghamba kepada Allah. Choirunnas Anfauhum Linnas. Dunia pendidikan adalah dunia yang disibukkan dengan prestasi dan kegiatan positif sembari membangun jati diri.

Kontributor: Mila Agustin