Assalamualaikum…Gus….Mohon di jelaskan tentang model pembagian daging kurban. Terkait berapa jumlah yang dibagikan; Siapa yang berhak mendapatkan; mentah atau matang; dan lain sebagainya. Terima kasih gus. {Wasthori, Pasuruan}
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Mas Wasthori yang terhormat, Terkait dengan beberapa pertanyaan jenengan akan kami klasifikasikan sebagaimana berikut :
1. Jumlah / Berat daging yang dibagikan
Dalam pembagian daging, asas keadilan hendaknya benar-benar di perhatikan. Fiqh tidak mengatur batasan minimal berat yang harus dibagikan. Yang jelas kepantasan hendaknya diperhatikan. Jumlah total berat daging di sesuaikan dengan warga yang diberi. Juga diperbolehkan daging dibagi rata (masing-masing mendapatkan bagian sama, baik punya atau tidak punya).
2. Dibagikan pada siapa saja ?
Fiqh memprioritaskan pada fuqara’ dan masaakin. Tapi tidak apa juga jika di bagi rata dalam satu lingkungan. Karena tidak ada larangan tentang hal ini. Yang menjadi batasan utama adalah, harus ada golongan fakir miskin yang mendapatkan bagian dari kurban tersebut.
3. Daging masih mentah atau matang ?
Terkait ini, Fiqh mengharuskan daging yang dibagi dalam keadaan mentah. Ini tentu berbeda dengan Aqiqah. Jika suatu daerah punya kebiasaan bahwa ada sedikit dari daging kurban yang di pakai makan bersama (biasanya nyate bareng saat penyembelihan), ini pun diperbolehkan.
Demikian, Semoga bermanfaat. Wallahua’lam bis shawab.