Home / Bahtsul masail / NGAJI GAWAGIS NAWANING

Minggu, 7 Agustus 2022 - 14:08 WIB

Hukum Lomba Mancing

Saya memang punya hobi memancing, Gus. Kalau ada waktu luang, saya akan mengagendakan kegiatan ini. atau saat saya lagi penat, maka memancing adalah salah satu cara saya untuk menghilangkan kesumpekan yang sedang saya alami. Suatu saat, teman saya mengajak saya ikut lomba memancing. Setelah ikut sekali, ternyata ada tantangan menurut saya. Asyik juga, karena memacu adrenalin. Bagaimana hukum lomba memancing gus ? (Ghofur, Sooko)

Jawab :
Waalaikumsalam Wr. Wb
Mas Ghofur yang berbahagia, Hobi itu penting bagi kehidupan manusia. Dengan mempunyai hobi, maka seseorang bisa menghilangkan kepenatan psikis yang di alaminya. Apalagi di era 4.0 ini, yang pergerakan semua bidang sangat dinamis dan cepat. Tentu hobi tersebut hendaknya yang baik, terukur (sesuai kemampuan) dan tidak melanggar norma agama.

Baca Juga:  Orang Tua Angkat Tak Dapat Pahala Dari Pahala Anak Angkatnya

Dalam masalah memancing ini, ada beberapa realitas yang terjadi di masyarakat :

Yang Pertama, Pemancing memang bertujuan untuk mendapatkan ikan, untuk dibawa pulang sebagai oleh-oleh dan dimakan bersama keluarganya. Maka ini hukumnya jelas boleh. Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab “al-Sail Al-Jirar juz 4 hal 371.

Yang kedua, memancing dengan tujuan untuk kesenangan belaka, tidak untuk di makan. Pemancing hanya bertujuan untuk mendapatkan ikan untuk dilepas kembali. Dalam kitab Is’ad al-Rafiq hal 101 di jelaskan bahwa ini hukumnya haram dan berdosa karena ada unsur ‘abatsan (bermain-main) sebagaimana hadis dalam musnad imam Ahmad. Yang dimaksud ‘Abatsan adalah menyakiti hewan dengan tanpa faidah yang di perbolehkan oleh syara’.

Baca Juga:  Hukum Berkurban Dengan Iuran

Yang Ketiga, lomba mancing. Untuk ikut lomba peserta harus membayar tiket dan yang mendapatkan ikan terbesar mendapat hadiah. Dalam Hasil KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL Munas Alim Ulama tahun 1997 di NTB menyatakan Lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah tegolong judi dan Haram hukumnya, sedangkan yang bukan untuk hadiah tidak termasuk judi dan hukumnya Boleh.

Demikian Mas Ghofur, Semoga menjadi keterangan yang bermanfaat. Wallahua’lam bis-shawab

Share :

Baca Juga

Bahtsul masail

Waktu Dan Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban

Bahtsul masail

Hukum Tes Swab Saat Puasa

NGAJI GAWAGIS NAWANING

BAB Tiga Perkara Kitab Nashoihul Ibad: Pasal 9 & 10

Bahtsul masail

Sumbangan Orang lain, Diatasnamakan Penarik Sumbangan, Bolehkah?

Bahtsul masail

Wajibkah Menantu Menafkahi Mertua ?

Bahtsul masail

Hukum Kurban Diniatkan Pada Orang Tua Yang Sudah Meninggal

Bahtsul masail

MUSYAWARAH FATHUL QARIB : Sunah-sunahnya Wudhu

Bahtsul masail

Yang Benar Ta’jil atau Ifthor?