Sumbangan Orang lain, Diatasnamakan Penarik Sumbangan, Bolehkah?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Gus , Di tempat kami ada perkumpulan masyarakat yang menghimpun dana untuk shadaqah jariyah pembangunan gedung TPQ. Kemudian ada diantara kita yang menyisihkan dana untuk di atas namakan pribadi padahal uang tersebut berasal dari masyarakat. Bagaimana prilaku yang demikian itu ? (H. Rayyan, Probolinggo)

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Bapak H. Rayyan yang kami hormati. Ikhtiar yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut adalah perbuatan yang mulia. Dalam Syarah Muslim juz 11 hal 85, Imam al-Nawawi menjelaskan makna hadis Amal Jariyah yang masyhur :

ﻗﺎﻝ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻣﻌﻨﻰ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﻥ ﻋﻤﻞ اﻟﻤﻴﺖ ﻳﻨﻘﻄﻊ ﺑﻤﻮﺗﻪ ﻭﻳﻨﻘﻄﻊ ﺗﺠﺪﺩ اﻟﺜﻮاﺏ ﻟﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ اﻷﺷﻴﺎء اﻟﺜﻼﺛﺔ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﺳﺒﺒﻬﺎ ﻓﺈﻥ اﻟﻮﻟﺪ ﻣﻦ ﻛﺴﺒﻪ ﻭﻛﺬﻟﻚ اﻟﻌﻠﻢ اﻟﺬﻱ ﺧﻠﻔﻪ ﻣﻦ ﺗﻌﻠﻴﻢ ﺃﻭ ﺗﺼﻨﻴﻒ ﻭﻛﺬﻟﻚ اﻟﺼﺪﻗﺔ اﻟﺠﺎﺭﻳﺔ ﻭﻫﻲ اﻟﻮﻗﻒ.

Artinya : Para ulama berpendapat tentang makna hadis tersebut : “Sesungguhnya amal seorang mayit itu terputus saat dia meninggal. Dan pahalanya tidak terbarukan kecuali tiga amal diatas. (Tidak terputus pahala amal) karena dia (mayit) menjadi penyebab amal tersebut. Anak Shalih, Ilmu manfaat (mengajar dan menulis karangan ilmiah) dan shadaqah jariyah adalah sesuatu yang di timbulkan oleh si mayit.”

Usaha untuk meng-kristalisasi (pengumpulan) infak/jariyah masyarakat untuk tujuan kebaikan memang membutuhkan orang-orang yang mau berkorban. Tidak hanya itu, hal paling penting yang harus di lakukan oleh Nadzir (Pengelola Wakaf) adalah menjaga kepercayaan masyarakat (trust / amanah). Maka standar lain penentuan para pengumpul infaq adalah mempunyai sifat amanah (bisa dipercaya).

Status Pengumpul Sumbangan adalah kepanjangan tangan dari penyumbang (Munfiq) untuk menyetorkannya pada Nadzir (Pengelola Wakaf). Dalam pandangan fiqh akad yang terjadi antara Penyumbang dan pengumpul sumbangan adalah WAKALAH. Akad ini pondasinya adalah amanah (kepercayaan). Pengumpul Sumbangan berstatus sebagai Wakil Munfiq. Tugasnya hanya meneruskan sumbangan pada Nadzir, Tidak lebih dari itu.

Kembali pada pertanyaan di atas, Maka Jawabannya adalah perbuatan tersebut *Haram dilakukan karena tidak sesuai dengan tupoksi seorang Wakil.*