Hukum Bari’an, Haramkah?

Assalamualaikum

Hampir Di setiap kampung / desa pada saat malam 17 Agustus dilaksanakan sebuah tradisi yang biasa di sebut dengan BARI’AN. Semua warga baik tua, muda, anak-anak, laki-laki dan perempuan dilingkungan tersebut berkumpul di jalan kampung. Mereka berkumpul untuk berdzikir, membaca shalawat, mendoakan para pahlawan dan bersyukur atas kemerdekaan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Pertanyaan yang ada di benak saya ; kenapa kok tidak di mushalla atau masjid saja ? Kan lebih baik. Bagaimana hukum melaksanakannya. Mohon Penjelasannya . (Santriman, Kutorejo)

Jawab :

Dalam sejarah penyebaran Islam di Indonesia, Wali songo menggunakan media tradisi/budaya yang sudah di akulturasi dengan nilai-nilai islam untuk membumikan islam di Indonesia. Banyak tradisi / budaya peninggalan leluhur yang di akulturasi oleh Wali songo dan diteruskan oleh para ulama indonesia, seperti Sedekah bumi, Sedekah laut dan Halal Bi Halal.

Dalam Tradisi BARIAN sendiri, ada beberapa hal yang bisa di jadikan sebagai pertimbangan terkait hukum pelaksanaannya : pertama,  sebagai sarana tolak balak sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW : ‘’Bahwasanya sedekah itu memadamkan amarah Tuhan, dan menolak dari kematian yang buruk. ‘’ (HR. Al-Tirmidzi) ;

Kedua, sarana bersyukur atas nikmat Allah SWT di dalam Al-Qur’an disebutkan : “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti akan menambah nikmat kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nkmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih. (QS.Ibrahim:7) ;

Ketiga, sebagai bentuk mewarisi tradisi nenek moyang sebagaimana keterangan dalam Ahkamul Fuqaha NU “Orang yang pertama meminta perlidungan kepada jin adalah kaum dari Bani Hanifah di Yaman, kemudian hal tersebut menyebar di Arab, setelah alam datang maka perlindungan kepada Allah SWT menggantikan perlidungan kepada Jin.”.
Maka, Tradisi BARIAN ini adalah suatu kebudayaan yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kebaikan, Sehingga perlu di lestarikan keberadaannya.

Terkait dengan lokasi kegiatan di jalan kampung atau gang, tidak di tempatkan di Masjid / Mushalla adalah sesuatu yang boleh dilakukan. Perlu kita telaah beberapa hal dalam masalah ini : Ini adalah hajat semua warga negara dengan berbagai latar belakang yang berbeda-beda. Bisa saja di suatu lingkungan ada warga yang beda agama, Sehingga dia justru sungkan untuk datang dalam kegiatan ini. atau bisa jadi warga di suatu kampung beragama islam semua. Tapi perlu dipahami, seorang yang tidak punya kebiasaan ikut shalat jamaah di masjid / mushalla justru akan sungkan untuk datang, karena takut akan anggapan bahwa dia datang di acara tersebut karena untuk mendapatkan berkat dan lain sebagainya.

Karena ini adalah sebuah tradisi dan bukan ibadah makhdlah (murni), Maka kearifan diperlukan untuk menyikapinya. Yang paling penting, Hal-hal prinsip di jadikan sebagai acuan : Pertama, aqidah  yakni nilai keyakinan atas limpahan nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Kedua, ini dilakukan dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT. Ketiga, akhlakul karimah yang ada pada nilai penghargaan pada para pahlawan pejuang kemerdekaan yang gugur dalam memerdekakan bangsa ini.