Warta  

Pemerintah Arab Saudi Resmi Mengumumkan Ibadah Haji Hanya Untuk Warga Negaranya

NU Online Mojokerto – Pemerintah Arab Saudi secara resmi memutuskan bahwa Izin Ibadah Haji pada tahun ini hanya diperuntukkan bagi warga negara (Muwathinin), dan penduduk (Muqimin) di dalam lingkup kerajaan Arab Saudi saja. Dengan perincian hanya 60.000 orang jamaah. 

Berikut keterangan resmi pemerintah Arab Saudi: 

Dari keterangan resmi di atas, tertulis pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan alasan perkembangan dan banyaknya terjadi mutasi baru virus Covid 19, sebagai latar belakang pembatasan jamaah haji secara signifikan.

Menurut keterangan resmi yang dilansir laman Arab News, Kementrian kesehatan mengatakan “Mereka yang ingin melakukan haji harus bebas dari penyakit kronis apa pun, dan berusia antara 18 hingga 65 tahun bagi mereka yang divaksinasi virus sesuai dengan langkah-langkah vaksinasi kerajaan.”

Baca Juga:  Safari Ramadhan MWCNU Bersama Forkopimcam Hari ke-3

Para Jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji juga harus melewati protokol kesehatan yang ketat. Mereka diharuskan melakukan vaksinasi maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan Ibadah haji.

Di sisi lain, keputusan ini tentu mengakhiri kesimpangsiuran berbagai isu seputar pembatalan Haji oleh pemerintah Indonesia. Bahkan tidak sedikit bergulir berita hoax yang dilontarkan beberapa pihak yang mengotori jagat sosial media, yang menambah kegaduhan di tengah masyarakat. (Faiz)