Hukum Memberikan Kepala dan Sampil Hewan Kurban Sebagai Ongkos Sembelih?

Assalamualaikum…Gus….mau bertanya….biasanya saat menyembelih hewan kurban, kepala dan sampil menjadi bagian yang istimewa. Sehingga kadang bagian ini diberikan pada orang-orang tertentu ; tokoh agama, ketua takmir, orang yang berkurban atau bahkan diberikan pada penyembelih. Bagaimana pandangan hukum agama tentang ini ? {Alfan, Kota Mojokerto}

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.
Pak Alfan yang dimuliakan Allah, Adat yang terlaku di masyarakat memang demikian. Dalam banyak keterangan dalam kitab fiqh, hanya menyatakan semua bagian hewan kurban disedekahkan. Seperti dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj bi syarh al-Minhaj 3 : 380, dikatakan : “Kulit, Tanduk dan lainnya di sedekahkan. Ini yang lebih utama karena mengikuti pada Nabi Muhammad”.

Bagian tertentu hewan di anggap istimewa, sehingga juga diberikan pada orang-orang yang dianggap istimewa. Ini adalah kebiasaan yang boleh dilakukan. Tradisi tersebut mengajarkan kebaikan pada semua. Walaupun, boleh juga bagian-bagian istimewa tersebut diberikan pada yang lain.

Yang tidak diperbolehkan adalah menjual dan atau menjadikan sebagai ongkos penyembelihan. Dalam satu hadis, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya”.

Untuk ongkos penyembelih dan operasional perawatan dan pembagian daging , hendaknya di ambilkan dari uang orang yang berkurban.

Demikian jawaban yang kami sampaikan, Semoga bermanfaat. Amin ..

Wallahu A’lam bi al-Shawab.