Hukum Tes Swab Saat Puasa

Assalamualaikum Wr. Wb.

Tanya Gus …Tes swab saat kita menjalanan ibadah puasa itu membatalkan puasa kita atau tidak ? Syukran atas penjelasannya. Mugi jenengan sehat selalu, Amin … {Fathoni, Mojosari}

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Mas Fathoni, Tes Swab biasanya pada dua tempat anggota tubuh ; hidung dan mulut. Tes ini dilakukan dengan mengusap rongga nasofarings (hidung) dan atau orofarings (tenggorokan) dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus. Apakah kapas lidi khusus tersebut itu sudah melewati batas lahir dan masuk ke rongga tubuh (jauf), sehingga membatalkan puasa apa tidak?
Dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri I ; 291 : “Sesuatu yang disebut Jauf, meski tidak punya kemampuan untuk merubah makanan atau obat obatan, misalnya ; Tenggorokan, Rongga otak, Telinga bagian dalam, perut, uretra dan ginjal.

Dari penyebutan secara terperinci di atas dapat kita ketahui bahwa hidung tidak di sebut sebagai anggota tubuh yang terkait dengan jauf, artinya memasukkan kapas lidi khusus ke hidung itu tidak membatalkan puasa.

Selanjutnya mulut, karena saya tidak punya pengetahuan terkait tata cara Swab ini maka saya kemudian menggali informasi pada salah satu teman yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, saya biasa memanggilnya Kang Thi’un. Dari penjelasannya, saya memahami bahwa saat mengambil sampel dari mulut, kapas lidi khusus di usapkan pada bagian di belakang inthil-inthil (jawa-red), tidak sampai masuk lebih dalam tenggorokan semisal tempat keluarnya huruf hamzah / ha’. Maka dapat di simpulkan bahwa usapan tersebut masih di bagian luar tenggorokan.

Jadi Mas, Tes Swab yang dilakukan pada orang yang berpuasa itu tidak membatalkan puasa nya. Semoga menjadi keterangan yang bermanfaat, Amin.