Assalamualaikum Wr. Wb.
Tanya Gus … Perasaan saat bulan puasa, kalau lihat warung buka disiang hari hati saya jengkel sekali. Apalagi warung yang buka dengan tanpa diberi tirai. Menurut pemahaman saya, mereka itu kan sudah gak hormat lagi sama bulan Ramadan, yah semestinya di tutup paksa saja. Itu kan bagian dari amar makruf nahi munkar. Boleh ya gus? {Masud, Kranggan}
Jawab :
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Pak Masud -semoga Allah melimpahkan rahmat-, Dalam Kitab I’anat al-Thalibin 3 : 24 di jelaskan : (Keterangan “dari setiap tindakan yang berakibat kearah maksiat) seperti menjual tunggangan pada orang yang akan membebaninya diluar batas kemampuannya, menjual sahaya wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malaahi, dan seperti orang muslim dewasa yang memberi makanan pada orang kafir dewasa disiang hari ramadhan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya disiang hari ramadhan.
Dari sini bisa dipahami bahwa warung yang anda sampaikan diatas memang mengandung unsur maksiyat. Adalah tanggung jawab bersama untuk melakukan amar makruf nahi munkar, sebagaimana tuntunan hadis, yang artinya : “Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tak mampu, maka (ubahlah kemunkaran itu) dengan lisannya. Dan jika tak mampu, maka (ubahlah kemunkaran itu) dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman.”
Anda menginginkan melakukan tutup paksa, ini berarti tergolong dalam martabat (tingkatan) Amar Ma’ruf Nahi munkar bil Yad (menggunakan kekuatan). Terkait ini, Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya, Min Fiqh al-Dawlah fil-Islam, memberikan empat syarat, yaitu : Pertama, kemunkaran yang hendak diberantas ialah hal-hal yang keharamannya telah disepakati para ulama (muharraman mujma’an ‘alayh); Kedua, kemunkaran yang hendak diberantas harus terlihat. Artinya, kemunkaran itu memang sengaja dilakukan agar dapat dilihat orang banyak; Ketiga, pemberantasan kemunkaran dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki kewenangan untuk mengubahnya (Pemerintah/Polisi/Satpol PP); Keempat, pemberantasan kemunkaran tidak melahirkan kemunkaran lain yang lebih besar.
Warga masyarakat / Ormas tidak mempunyai kewenangan untuk menutup paksa, karena wewenang itu dalam fiqh diberikan pada pemerintah, dalam hal ini Polisi atau Satpol PP. Oleh karena itu, Amar ma’ruf bagi warga masyarakat biasa seperti kita adalah mengingatkan dengan berkirim surat secara resmi kepada pemerintah (sesuai dengan tingkatannya), melalui jalur ormas atau kelompok masyarakat agar pemerintah berperan aktif menjaga kekhidmatan bulan Ramadan.