Hukum Berkurban Dengan Iuran

Assalamualaikum….Gus…..
Saya amati di beberapa tempat baik sekolah atau instansi, setiap idul adha pasti ada iuran infaq untuk digunakan untuk membeli sapi / kambing yang disembelih saat idul adha, bagaimana pandangan fiqh tentang hal ini ? {Tino, Gondang}

 

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.
Hukum dasar dalam Kurban adalah 1 kambing untuk 1 orang, satu sapi untuk 7 orang. Praktek yang terjadi seperti apa yang anda sampaikan memang benar-benar terjadi dan kelihatan nya semakin lama semakin banyak. Apakah ini baik ? Tentu ada kebaikan didalamnya, seperti pendidikan untuk berkurban meski semampunya, kemauan untuk berbagi pada yang lain dan syiar islam bagi sebuah instansi dls.

Baca Juga:  Kajian Fiqih Fathul Qorib PAKPT IPNU Tarbiyah IKHAC Terkait Fasal Bejana yang Haram dan Halal Digunakan

Jawaban pertanyaan anda di atas jelas, bahwa hukumnya adalah tidak sah sebagai kurban, tetapi Sah sebagai sebuah sedekah / infaq.

Bisa saja ini menjadi sebuah kurban dengan beberapa ketentuan, antara lain : Semua yang ikut iuran memberikan izin bahwa nanti uang yang terkumpul akan di atas namakan beberapa orang sesuai dengan jenis hewan yang di sembelih. Kemudian nama-nama yang terpilih itu menghadiahkan pahala kurban pada semua yang ikut serta dalam iuran tersebut.

Baca Juga:  Imam Tarawih Lupa Rakaat, Makmumnya Harus Bagaimana?

Ini selaras dengan keterangan dalam kitab Mughni al-Muhtaj 4 : 111, yang artinya : “Jika seseorang yang berkurban Menghadiahkan pahala kurbannya pada orang lain maka hukumnya Boleh”.

Demikian keterangan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat. Wallohua’lam bisshowab.