Hukum Berkurban Dengan Iuran

Assalamualaikum….Gus…..
Saya amati di beberapa tempat baik sekolah atau instansi, setiap idul adha pasti ada iuran infaq untuk digunakan untuk membeli sapi / kambing yang disembelih saat idul adha, bagaimana pandangan fiqh tentang hal ini ? {Tino, Gondang}

 

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.
Hukum dasar dalam Kurban adalah 1 kambing untuk 1 orang, satu sapi untuk 7 orang. Praktek yang terjadi seperti apa yang anda sampaikan memang benar-benar terjadi dan kelihatan nya semakin lama semakin banyak. Apakah ini baik ? Tentu ada kebaikan didalamnya, seperti pendidikan untuk berkurban meski semampunya, kemauan untuk berbagi pada yang lain dan syiar islam bagi sebuah instansi dls.

Baca Juga:  Zakat Perusahaan

Jawaban pertanyaan anda di atas jelas, bahwa hukumnya adalah tidak sah sebagai kurban, tetapi Sah sebagai sebuah sedekah / infaq.

Bisa saja ini menjadi sebuah kurban dengan beberapa ketentuan, antara lain : Semua yang ikut iuran memberikan izin bahwa nanti uang yang terkumpul akan di atas namakan beberapa orang sesuai dengan jenis hewan yang di sembelih. Kemudian nama-nama yang terpilih itu menghadiahkan pahala kurban pada semua yang ikut serta dalam iuran tersebut.

Baca Juga:  Hukum Tes Swab Saat Puasa

Ini selaras dengan keterangan dalam kitab Mughni al-Muhtaj 4 : 111, yang artinya : “Jika seseorang yang berkurban Menghadiahkan pahala kurbannya pada orang lain maka hukumnya Boleh”.

Demikian keterangan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat. Wallohua’lam bisshowab.