Sekolah Kordinir Zakat Fitrah Dengan Uang, Bolehkah?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Tanya Gus … Di sekolah kami setiap Ramadan dibentuk panitia zakat fitrah. Biasanya di minta untuk membayar dengan uang. Sebenarnya ini boleh atau tidak nggeh ? {H. Miftah, Dlanggu}

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Bapak H. Miftah yang terhormat, Mayoritas penduduk Indonesia adalah penganut madzhab Imam al-Syafii, yang berpendapat tidak boleh zakat fitrah dengan uang. Dalam rilis hasil Bahsul Masail PBNU (Mei 2020) diputuskan rekomendasi ; 1) Yang terbaik tetap membayar zakat dengan beras; 2) Boleh berpindah pada madzhab Maliki atau Hanbali jika membayar zakat dengan uang; 3) Berkordinasi dengan Lazisnu sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam pelaksanaan zakat.

Kalau kita ikuti alur nalar fiqh, maka sebenarnya keputusan di atas tetap memberi tekanan kuat agar zakat fitrah tetap di bayar dengan beras, sesuai dengan aturan dalam madzhab syafii. Zakat Fitrah dibayar dengan menggunakan uang memang diperbolehkan bagi kita (penganut madzhab as-Syafii) dengan syarat niat taqlid (mengikuti) madzhab yang membolehkan. Tapi harus dipahami bahwa ada aturan tersendiri yang belum tentu bisa di fahami dan dimengerti oleh masyarakat umum terkait detil syarat, rukun dan hal penting terkait dengan pelaksanaan ibadah dalam madzhab tersebut. Tentu ini mencegah agar tidak terjadi talfiq (pencampuran ajaran antar madzhab), yang jelas haram hukumnya.

Oleh karena itu, saya merekomendasikan untuk tidak berpindah madzhab. Langkah untuk menyikapi zakat fitrah di sekolah panjenengan adalah Pihak Sekolah menyediakan beras zakat kemasan untuk semua siswa. Dengan langkah mudah ini, semua bisa tetap berjalan efektif, sesuai dengan perencanaan sekolah; ringan, karena kita tidak harus mempelajari aturan pindah madzhab; dan aman, karena jelas sah sesuai aturan madzhab yang kita ikuti.

Dan jangan lupa, untuk meminta SK dari Lazisnu / Baznas agar Panitia di sekolah anda terdaftar sebagai Amil Resmi.