Warta  

Kajian Fiqih Fathul Qorib PAKPT IPNU Tarbiyah IKHAC Terkait Fasal Bejana yang Haram dan Halal Digunakan

Pacet, NU Online Mojokerto – Pimpinan Anak Komistariat Perguruan Tinggi (PAKPT) IPNU IPPNU Tarbiyah IKHAC PACET menggelar kajian online kitab Fathul Qorib dengan tema Fasal Bejana Haram dan Halal via Google Meet, Jumat Malam (10/09/2021). Kegiatan dipandu oleh moderator yakni Rekanita Hayyi Alawiyah, Pembaca (ta’bir) yakni rekanita Nur Mufida dan Penjelasan makna bacaan (murod) yakni Rekan Muhammad Chabib Fazal Jinan.

Kegiatan dimulai pukul 19.30 WIB yang dihadiri kurang lebih 30 an peserta. Tak hanya dari lingkungan Kampus IKHAC Pacet tapi juga ada yang dari Sumatra, Surabaya, dan lainnya. Kegiatan dimulai dengan tawassul ke pengarang kitab Fathul Qorib, muasis Pondok Pesantren IKHAC dan muasis Nahdlaul Ulama. Selanjutnya pembacaan fasal terkait “Bejana/Wadah yang Haram dan Halal Digunakan” di halaman 4 oleh Rekanita Nur Mufida. Rekan Muhammad Chabib Fazal Jinan melanjutkan dengan penjelasan secara lebih detail terkait makna bacaan.
Secara singkat Mushannif menyampaikan bahwa selain keadaan darurat tidak diperkenankan bagi laki-laki dan perempuan untuk menggunakan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak. Baik untuk kegiatan makan, minum ataupun keduanya. Bahkan menurut Al-ashah haram untuk menggunakan dan menyimpan barang-barang yang telah disebutkan. Selain itu, juga haram menggunakan wadah hasil sepuhan emas atau perak.

Terkait tambalan emas dan perak ada beberapa pendapat yakni haram apabila wadah yang ditambal dengan tambalan perak berukuran besar digunakan untuk tujuan berhias. Apabila ada penambalan perak ukuran besar karena ada hajat, maka diperbolehkan namun makruh. Berbeda halnya dengan tambalan ukuran kecil untuk tujuan berhias maka makruh, apabila untuk hajat maka tidak makruh. Berbeda halnya dengan tambalan emas yang haram hukumnya secara mutlak yang disampaikan oleh Imam An Nawawi. Menurut kitab Fathul Qorib disampaikan, wadah yang diperbolehkan adalah wadah yang terbuat dari yaqut dan yang tidak terbuat dari emas dan perak.

Saat sesi tanya jawab ada pertanyaan menarik terkait dasar pengharaman (i’lat). Apakah berkaitan dengan sifat sombong apabila menggunakan atau ada hal yang membahayakan bagi tubuh?. Salah satu peserta menyampaikan terkait Hadits Nabi Muhammad SAW, “Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ada juga yang menyampaikan pendapat dari Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Ali Bassam RA yakni “Alasan Pelarangan lebih karena dapat menimbulkan kesombongan, angkuh dan takabur dalam jiwa sang pemakai. Salah satu peserta lain menyampaikan terkait unsur kesehatan terkait pemakaian bahan tambang seperti emas dan sebagainya pada tubuh bisa berpengaruh kepada sistem saraf
Selain itu juga terkait penggunaan saat masa darurat, Apakah diperkenankan atau tidak? Salah satu peserta menyampaikan bahwa dalam suatu riwayat disampaikan bahwa diperkenankan menggunakan bejana emas untuk pengoles celak mata (Mirwad). Hal ini dikarenakan saran dokter yang menyampaikan bahwa penglihatan mata akan jelas jika mencelaki mata dengan (Mirwad) tadi. Ada juga peserta yang menyapaikan keadaan darurat itu apabila dalam suatu jamuan tuan rumah menghidangkan makanan dan minuman.menggunakan emas atau perak. Kasus terakhir masih menjadi perdebatan karena ada pilihan untuk menolak dan tuan rumah tidak memberi pilihan lain sehingga terpaksa menggunakan.

Kontributor : Moch. Taufiq Zulmanarif (LTN NU Trowulan)