Assalamualaikum…..Gus ..
Ada seseorang kaya di suatu daerah, punya kebiasaan menyembelih Kurban tidak saat idul adha tapi beberapa hari setelahnya, juga tempat penyembelihan tidak di desa tempat dia tinggal tapi di letakkan di luar desa orang tersebut. Mohon penjelasannya, Gus. Terima kasih. {Fitoni, Kutorejo}
Jawab :
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Kang Fitoni –semoga dilimpahi kebaikan oleh Alloh, Amin. Terkait waktu penyembelihan kurban, saya akan menyampaikan ibarat dari kitab Hasyiyah al-Jamal 5 : 255, yang artinya : “Waktu penyembelihan kurban dimulai dari selesainya shalat dan khutbah hari raya sampai berakhirnya hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah)”.
Jadi 4 hari itu bisa digunakan untuk menyembelih kurban, yakni mulai tanggal 10 dzulhijjah sampai dengan 13 dzulhijjah. Berakhirnya waktu penyembelihan yakni pada saat terbenamnya matahari pada tanggal 13 dzulhijjah.
Yang kedua, terkait dengan tempat penyembelihan hewan kurban. Dalam kitab al-Majmu’ 8 : 425 di terangkan bahwa Imam Rafi’I dan yang lain menceritakan tentang 2 wajah (pendapat) tentang masalah ini. Boleh di laksanakan di tempat tingal orang yang berkurban atau pada lokasi lain. Walaupun al-afdlal (yang lebih utama) adalah menyembelih hewan kurban di desa / tempat tinggal orang yang berkurban (mudlahhi).
Demikian, Kang. Semoga menjadi keterangan yang bermanfaat, Amin.