Hukum Pujian Dengan Takbiran

Assalamualaikum

Gus, sering saya mendengar saat idul fithri maupun idul adha, baik masjid atau mushalla pujian sebelum shalat menggunakan takbiran. Jika idul Adha, bahkan dilakukan sampai berakhirnya hari tasyriq. Ada tokoh di tempat saya yang melarang ini. Batin saya, lho … Kok dilarang ! . Mohon penjelasannya gus. {Muntoro, Jombang}

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.
Kang Muntoro, yang terhomat. Kitab Fath al-Qarib menerangkan tentang hal ini. Takbir dibagi menjadi 2, yaitu :

1. Takbir Mursal ; Takbir yang dilantunkan secara bebas, tidak dibatasi dengan waktu dan tempat. Waktu takbir jenis ini adalah mulai ghurub al-syamsy (terbenamnya matahari) hari raya (1 Syawal / 10 Dzulhijjah) sampai dengan dilaksanakannya shalat hari raya. Bisa dipahami bahwa mulai maghrib malam hari raya sampai dengan shalat hari raya dilaksanakan, seseorang boleh takbiran dimana saja, boleh digunakan sebagai pujian sebelum shalat. Sehingga takbiran boleh digunakan sebagai pujian shalat itu hanya boleh saat maghrib, isya’ dan shubuh pada hari H hari raya. Untuk selanjutnya tidak boleh.

Baca Juga:  LBM NU Sooko Gelar Musyawarah Fatkhul Qorib, Begini Hasilnya

2. Takbir Muqayaad ; Takbir yang dilantunkan hanya saat setelah selesai shalat maktubah (5 waktu) baik shalat sendiri atau berjamaah. Waktunya pada idul Fithri adalah mulai terbenamnya matahari sampai dilaksanakannya shalat idul fithri. Jadi hanya shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh. Setelah itu tidak lagi tidak disunnahkan membaca takbir selesai shalat. Sedangkan pada idul adha takbir jenis ini berlangsung selama 4 hari, yakni 10 – 13 dzulhijjah.

Dari paparan ini, maka sudah benar apa yang sudah dilakukan oleh tokoh di tempat anda tinggal tersebut. Tidak hanya di tempat anda saja, di tempat kami pun terjadi seperti apa yang anda tanyakan. Permasalahan ini memang termasuk daqiq (tidak dipahami banyak orang). Sehingga kewajiban kita bersama untuk meluruskan hal ini.Ingat, perbedaan tentang takbir mursal dan muqayyad. Pahami dengan seksama dan ingatkan pada yang belum paham tentang hal ini.

Baca Juga:  Sumbangan Orang lain, Diatasnamakan Penarik Sumbangan, Bolehkah?

Demikian, semoga bisa dipahami keterangan tersebut, Wallohua’lam bish-showab.