Gerakkan Pemuda, MWC NU Apresiasi Kegiatan Musyawarah LBM NU Trowulan

Trowulan, NU Online Mojokerto –

Lembaga Bahtsul Masail (LBM NU) MWC NU Trowulan menggelar Musyawarah Fatkhul Qorib yang bertempat di Masjid Baitul Muttaqin Desa Watesumpak padahari Jumat malam (03/03/2023).

Acara dihadiri oleh Rais dan Ketua MWCNU Trowulan, Pengurus LBM, Ketua Ranting dan para simpatisan Bahtsul Masail.

Ketua MWC NU Trowulan, Kiai Huda, menyampaikan bahwa dengan kegiatan seperti ini kita bisa menjalin silaturahmi dan bermusyawarah kitab Fathul Qorib. Selain itu, kita bisa membawa maslahah dan manfaat untuk warga Trowulan.

Lebih lanjut, Kiai Huda juga menyampaikan apresiasinya terhadap lembaga bahtsul masail yang mengajak anak muda dalam lembaga.

“Hidupnya pemuda itu dengan ilmu. Ilmu ibarat lentera atau lampu dalam berjalan di kehidupan. Munculnya LBM ini bisa menjadi patron dalam media musyawarah dan pemersatu ahli kitab/al-quran di Kecamatan Trowulan,” ungkapnya.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan Kitab Fathul Qorib dan dilanjutkan dengan Musyawarah yang pandu oleh Ustadz Luqman sebagai moderator. Gus Rohmat Nur Sholeh sebagai notulen dan operator yang menampilkan ibaroh-ibaroh di layar proyektor yang telah disiapkan. Sedang perumusnya Kiai Zainuri. Dan Kiai Huda sebagai mushokhih. Musyawarah Kitab Fatkhul Qorib malam ini, membahas tentang Fashal Thaharah khususnya air mutanajjis.

Ada 2 pertanyaan yang menjadi bahasan yakni

1. Hukum bersuci kurang dua qullah di kamar mandi?

Hukumnya tidak boleh karena sudah pasti najis, karena tidak bisa digunakan maka solusinya menggunakan air keran saja/tidak menggunakannya.

2. Bagaimana hukumnya menggunakan air mineral yang digunakan untuk bersuci.

Musyabbal li surbi adalah air untuk minum orang-orang/sabilillah. Contohnya seperti saat dulu ada gentong air minum bagi para sabilillah maka hukumnya dilarang untuk digunakan. Berbeda halnya dengan Air Mineral kemasan, tidak masuk haram atau dilarang digunakan karena dibeli sendiri. kecuali sudah diniatkan amal dari yang shodaqoh untuk minum orang maka hukumnya tidak boleh. Poinnya utamanya ada di situasi dan kondisi.

Kontributor : Moch. Taufiq Zulmanarif (LTN NU Trowulan)