Badal Haji

Assalamualaikum Wr. Wb.

Tanya Gus … Mohon dijelaskan tentang masalah badal haji, saya pernah mendengar keterangan itu saat ikut pengajian di sebuah majelis rutinan, tapi belum mengerti sepenenuhnya. Terkait hukum nya dan keharusan seorang anak untuk melakukan badal haji bagi orang tuanya. Terima kasih gus. {H. Nur Hidayat, Mojosari}

 

Jawab :

 

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Abah Nur yang terhormat, Masalah badal haji memang menjadi perhatian khusus bagi warga muslim Indonesia. Terkait dengan ini, ada satu hadis riwayat Imam al-Daruquthni, yang artinya : Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. Dia berkata : “Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya?”. Rasulullah menjawab : “Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ?”. Lelaki itu menjawab : “Iya”. Rasulullah berkata : ”Berahjilah untuknya”.

Dalam Kitab Syarah al-Nawawi ‘ala Muslim 8 : 27 ada ibarat, yang artinya : _Jumhur Ulama berpendapat bahwa Menggantikan Haji (Niyabah) itu hukumnya boleh bagi dua orang, yakni Orang yang sudah meninggal dan seorang yang tidak mampu (sakit) yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya._

Baca Juga:  Hukum Memberikan Kepala dan Sampil Hewan Kurban Sebagai Ongkos Sembelih?

Bagi Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik, Ini merupakan salah satu bentuk bakti anak pada orang tuanya. Terkait hukum ini, bisa kita lihat dalam beberapa hadis ; Riwayat al-Daruquthni, Rasulullah berkata kepada Abu Razin : _“Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah”_ ; Dalam riwayat Jabir dikatakan : _“Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji”_; Sementara dalam Riwayat Ibnu Abbas mengatakan : _“Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan”._

Baca Juga:  Hukum Lomba Mancing

Yang lebih utama, dilakukan oleh anaknya sendiri. Tapi jika karena beberapa hal maka boleh dilakukan melalui jasa KBIH / Menyewa jasa perorangan. Ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama madzhab Syafii yang mengatakan : _boleh saja menyewa orang melaksanakan ibadah haji dan ibadah-ibadah lainnya yang boleh diwakilkan._

Semoga Alloh senantiasa melimpahkan keberkahan pada anda, dan dengan semangat berbakti pada orang tua, anak-anak anda di jadikan keturan yang shalih dan shalihah, Amin . Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat.