Assalamualaikum Wr. Wb.
Tanya Gus … Jika masuk Ramadan, saya usahakan agar setiap malam bisa shalat malam. Apakah boleh seseorang yang sudah shalat witir saat jamaah tarawih, mengulang lagi shalat witir sendiri (munfarid) ditengah/akhir malam ? Terimakasih. {Bpk. Kusno, Sooko}
Jawab :
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Bpk Kusno yang bersemangat, Alhamdalullih panjenengan diberikan semangat yang luar biasa. Semoga Allah senantiasa memberikan maunah NYA, Amin.
Jika yang di kehendaki anda adalah iadah shalat witir, maka jawaban nya silahkan di lihat di chanel youtube tvnu , dengan titel Gus Zamroni : Shalat Witir 3 rakaat secara langsung, Bolehkah ?
Selanjutnya, Saya memahami pertanyaan jenengan ini sebagai bentuk penambahan shalat witir. Maka akan berbentuk beberapa rincian kejadian dan hukum nya, antara lain :
Saat tarawih melakukan shalat witir 2 rakaat, malam harinya menyempurnakan dengan melakukan shalat ganjil (1 / 3 rakaat dst).
Saat tarawih melakukan 3 rakaat shalat witir, malam hari menyempurnakan bilangan shalat witir dengan menambah shalat genap dan di niatkan bagian dari witir (2 / 4 / 8 rakaat dst)
Saat jamaah tarawih melakukan 3 rakaat shalat witir, malam hari melakukan 3 rakaat lagi sendiri (munfaridan), Sehingga jumlah total shalat witirnya genap.
Untuk jawaban poin a dan b, Hukumnya boleh meski khilaf al-afdlal (menyelisihi yang utama). Sebagaimana ibarat dari Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal 61, yang artinya : “Boleh memisah beberapa rakaat tarawih dan witr dengan sunnah yang lain karena ini (dianggap) tidak memutus dari perkara sebelumnya tetapi ini hukumnya khilaf al-afdlal”.
Sedangkan untuk poin c, hukumnya Tidak disah. Sebagaimana keterangan dari kitab Nihayat al-zain hal 29, yang artinya : Kalau seseorang witir pada awal malam, kemudian bangun di akhir malam dan melakuka shalat witir lagi maka hukumnya tidak sah karena larangan hadis ; Tidak ada dua witir dalam satu malam”
Semoga menjadi keterangan yang bermanfaat, Wallahua’lam bisshowab.