Pingsan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pada hari ke 4 Puasa, sore hari saat bekerja saya pingsan dan sadar / siuman setelah adzan maghrib di kumandangkan. Bagaimana hukum puasa yang saya lakukan ? {Prianto, Jetis}

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Pak Prianto, Semoga anda senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan untuk melaksanakan puasa sebulan penuh, Amin.
Fiqh Puasa bagi para pekerja, apalagi pekerja berat yang membutuhkan kekuatan fisik, memberikan kemudahan-kemudahan. Boleh untuk berbuka (mokel) jika memang benar-benar tidak kuat untuk melanjutkan puasa nya. Karena salah satu prinsip dalam beragama adalah “al-Masyaqqatu Tajlibu al-Taysir” (Kesulitan/Keberatan menarik kemudahan). Kemudahan yang demikian tidak boleh dilakukkan dengan sembrono, dengan tanpa melalui pertimbangan dan tidak mengindahkan aturan. Karena jika demikian, maka itu bisa tergolong pada istihqar (meremehkan) hokum syara’.
Syarat Wajib Puasa itu ada empat ; Islam, baligh, berakal dan mampu berpuasa (qudrat ‘ala al-shaum). Jika salah satu dari empath al ini tidak terpenuhi maka seseorang tidak wajib melakukan puasa.

Baca Juga:  Hukum Membaca Al Qur'an di Trotoar?

Dalam kitab al-Bajuri syarah fath al-qarib juz 1 hal, 292 di jelaskan beberapa sebab hilang nya akal seseorang. Seumpama ada seorang yang hilang akalnya, seperti gila (walaupun hanya sesaat) maka batal lah puasa yang dilakukan orang tersebut. Hilang nya akal juga bisa di sebabkan ; mabuk, ayan, dan pingsan. Untuk tiga contoh terakhir bisa membatalkan puasa dengan syarat terjadi sehari penuh, mulai awal puasa sampai berbuka puasa. Jika tidak maka puasanya tetap sah.

Baca Juga:  Sekolah Kordinir Zakat Fitrah Dengan Uang, Bolehkah?

Dalam peristiwa yang anda tanyakan, anda pingsan hanya beberapa jam sebelum berbuka puasa, oleh karena itu puasa anda tetap sah karena sudah sesuai dengan aturan fiqh yang kami sampaikan di atas.