Bolehkah Wanita Hamil Puasa?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Tanya Gus … Saya baru hamil 6 bulan anak pertama. Sebelumnya pernah keguguran. Suami memerintahkan saya untuk tidak puasa, karena khawatir keguguran lagi. Sementara saya pinginnya tetap puasa. Mohon saya diberi pencerahan gus. Terima kasih. {Kholilah, Ngoro}

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Tujuan pernikahan dalam Islam, selain menjalankan syariat dan sunnah Rasul. adalah untuk mencapai sakinah, yakni ketenangan lahir dan bathin, kedamaian jiwa, ketentraman dan kesejahteraan. untuk menuju keluarga sakinah, maka dibutuhkan pasangan suami istri yang takwa. Indikator-indikator takwa bagi suami dan istri adalah sebagai berikut: suami yang taat adalah sumai yang memandang istri dan memperlakukannya sebagai amanah dari Allah, tidak menganggapnya sebagai barang komoditi yang memperlakukannya seenaknya. Sedangkan indikator istri takwa adalah istri yang selalu tunduk dan patuh pada suami, selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama. Suami adalah qawwamun pada istri, yakni pemimpin, pengayom, penyangga, dan tempat bersandar. Nabi SAW pernah bersabda: Seandainya aku diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan istri sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami yang diberikan Allah atas mereka.(Hr. at-Turmudzi dari Abu Hurairah).
Fiqh memberikan panduan, ketaatan istri pada suami itu tidaklah mutlak. Batasannya adalah selama perintah tersebut tidak mengarah pada kemaksiyatan/dosa.

Dalam menyikapi puasanya ibu hamil, kitab Hasyiyah al-Baijuri juz 1 hal 300 menjelaskan : “Perempuan hamil dan menyusui jika di khawatir kesehatan dirinya maka dia boleh berbuka tapo wajib melakukan qadla’. Jika khawatir kesehatan diri dan anak/janin nya, maka dia boleh berbuka tapi wajib qadla’ dan membayar kafarat (denda/fidyah)”. Standar kebolehan berbuka (mokel) -dalam kitab yang sama hal 300- adalah Masyaqqah La Tuhtamalu ‘Adatan, yakni Situasi beratnya melakukan puasa, sehingga jika diteruskan berpuasa akan menyebabkan dampak tidak baik bagi pelaku, seperti kesehatan dirinya atau bayinya.

Dari rangkaian argumentasi di atas, maka Mbak kholilah boleh berbuka jika merasa tidak kuat melanjutkan puasa karena badan nggeloyoh, sangat lemah dan tidak berdaya. Jika masih kuat melanjutkan puasa, bilang pada suami dengan baik-baik bahwa mbak masih kuat. Saran saya, jenengan bersama suami konsultasi terkait puasa yang dilakukan pada bidan / dokter biar mempunyai rujukan tepat terkait kesehatan jenengan dan calon jabang bayi. Semoga anda dan bayi anda diberikan kekuatan untuk melalui Ramadan ini, Melahirkan dengan lancer dan keluarga semakin barokah, Amin