Home / Bahtsul masail

Sabtu, 2 Juli 2022 - 00:11 WIB

Perbedaan Qurban Wajib dan Sunnah

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya pernah mendengarkan keterangan bahwa seseorang ketika bilang : “Hewan ini saya jadikan kurban”, maka kurban tersebut menjadi Kurban Wajib. Terus terang, saya masih belum paham tentang perbedaan antara Kurban Wajib dan Sunah. Mohon penjelasannya, Gus. Terima kasih. {Ghoni, Mojokerto}

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.
Pak Ghoni yang kami muliakan, Pada dasarnya kurban itu hukumnya sunah muakkad, tetapi hukum ini berubah menjadi wajib jika di nadzarkan. Dalam kitab Hasyiyah Jamal 5 : 251 di sebutkan salah satu contoh ucapan seseorang yang bisa merubah status hukum kurban hewan ; Seseorang yang berkata : Aku Jadikan kambing ini sebagai hewan kurbanku, maka status kurban tersebut menjadi nadzar dan hukumnya menjadi wajib.

Baca Juga:  Niat Sholat Witir Yang Benar Seperti Apa?

Dalam kitab Bughyat al-Mustarsyidin juga disebutkan tentang Kurban wajib ini, Jika seseorang berkata : “ini adalah hewan kurbanku”. Tetapi menurut imam al-Bulqini dan imam al-Maraghi berpendapat bahwa perkataan itu saja tidak menjadikan hewan kurban menjadi nadzar yang hukumnya wajib.

Ini di perjelas dalam keterangan kitab Tuhfat al-Muhtaj ; jika ucapan “ini adalah hewan kurbanku” di maksudkan hanya memberikan kabar (ikhbar) maka hukumnya tidak menjadi wajib, ini yang biasanya terlaku dikalangan masyarakat awam.

Dua hukum kurban tersebut, mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda. Jika kurbannya Sunah maka pemilik boleh memakan daging kurban, dan hewan kurban boleh di ganti dengan hewan kurban yang lain (jika orang yang kurban menghendaki). Sebaliknya jika kurbannya Wajib, maka semua daging wajib di sedekahkan (pemilik tidak boleh makan walau sedikit) dan hewan yang disembelih haruslah hewan yang di tentukan saat berucap tadi, jika mati / rusak maka harus di ganti.

Baca Juga:  Badal Haji

Perlu juga adanya kehati-hatian dalam shighat (ucapan) saat menyerahkan perwakilan penyembelihan (pasrah wakil). Karena sebagaimana keterangan di atas, perubahan nadzar dari sunah ke wajib itu bisa karena sebuah ucapan.

Agar terhindar dari perubahan hukum kurban, Saya menyarankan :
1. Menghindari kata isyarah (ini/itu/menunjuk hewan)
2. Setiap menjawab pertanyaan terkait hewan kurban, jawaban yang muncul hanya sebatas memberi kabar (ikhbar).

Demikian, Semoga menjadi keterangan yang bermanfaat, Amin …

Share :

Baca Juga

Bahtsul masail

Hukum Berkurban Dengan Iuran

Bahtsul masail

Sholat Witir Dua Kali Dalam Semalam, Bolehkah?

Bahtsul masail

MUSYAWARAH FATHUL QARIB : Sunah-sunahnya Wudhu

Bahtsul masail

Mengapa LBM PWNU JATIM Mengharamkan Cryptocurrency?

Bahtsul masail

Pingsan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

Bahtsul masail

Sholat Tarawih Putus Putus, Bolehkah?

Bahtsul masail

Sumbangan Orang lain, Diatasnamakan Penarik Sumbangan, Bolehkah?

Bahtsul masail

Kenapa zakat lebih baik melalui amil?