Menghentikan Khatib Saat Kutbah, Bagaimanakah Hukumnya?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Tanya Gus … Ada kejadian menarik di desa kami. Karena jamaah jumat sudah berkumpul dan waktu menunjukkan jam 11.45 tapi Khatib yang sesuai jadwal belum hadir, Akhirnya Salah satu badal khatib yang sudah ditunjuk Takmir (setelah kordinasi dengan takmir) kemudian berinisiatif untuk menggantikannya. Selang 7 menit khutbah di sampaikan khatib badal (Pengganti), Tiba-tiba takmir maju ke depan dan membisiki khatib agar berhenti karena khatib asli nya sudah datang. Lalu, Khatib badal menutup khutbahnya dan khutbah jumat dimulai lagi dari awal dengan khatib yang sesuai dengan jadwalnya tersebut. Bagaimana pandangan fiqh tentang ini, gus ? {Santoso, Ponorgo}

 

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.
Pak Santoso yang kami muliakan, Apa yang jenengan tanyakan itu memang termasuk hal yang sangat jarang terjadi. Sehingga ketika itu terjadi pasti banyak masyarakat yang bingung tentang hal ini. Maka saya sangat mengapresiasi pertanyaan ini.

Saya akan memulai penjelasan dengan Firman Allah :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ – ٣٣

Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan janganlah kamu merusakkan segala amalmu (QS. Muhammad [57]: 33).

Dalam menjelaskan ayat ini, para ulama sepakat bahwa ketika seseorang telah memulai suatu ibadah (qurbah) tidak diperkenankan keluar atau membatalkan ibadahnya sebelum selesai secara sempurna. Khilaf ulama terjadi pada percabangan masalah ini : Imam Abu Hanifah dan Imam Malik ketidakbolehan tersebut berlaku secara umum, baik ibadah wajib maupun Sunnah ; Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat hanya pada ibadah wajib saja, sedangkan ibadah Sunnah diperkenankan untuk tidak merampungkan hingga selesainya.

Terlepas dari perbedaan pendapat (khilaf) di atas, yang perlu digarisbawahi adalah para ulama sepakat bahwa perbuatan (ibadah) wajib, semisal shalat lima waktu, tidak boleh digagalkan. Jika digagalkan tanpa alasan yang dibenarkan, maka dihukumi haram.

Melihat paparan jenengan di atas, adalah terkait dengan khutbah jumat yang di hentikan. Hal itu tergolong dalam ibadah wajib. Karena ibadah jumat itu terdiri dari khutbah dan shalat jumat. Tinggal kemudian melihat, apakah penghentian itu karena sebab yang diperbolehkan syara’ atau tidak ? Dalam sebuah kaidah fiqh di sebutkan :

اَلْوَاجِبُ لاَ يُتْرَكُ اِلاَّ لِوَاجِبٍ.

Suatu kewajiban tidak boleh ditinggalkan kecuali karena ada kewajiban yang lain.

Aplikasi hukumnya akan seperti ini : a) Seorang khatib boleh menghentikan khutbahnya karena dia khawatir akan keselamatan hartanya ; b) Seorang khatib wajib menghentikan khutbahnya karena dia yakin akan bahaya yang menimpa anaknya. Dalam dua contoh ini, dia meninggalkan khutbah karena alasan melakukan kewajiban yang lain. Maka itu diperbolehkan oleh Syara’.

Alasan penghentian dalam Deskripsi yang jenengan sampaikan, saya pahami bukan sebagai factor yang perlu dipertimbangkan oleh syara’ sehingga Tidak boleh menghentikan Khatib saat khutbah sudah dilangsungkan. Perlu di ingat, bahwa hal ini dalam fiqh tergolong istilah “Tala’ub bil ‘Ibadah” , yang hukumnya adalah haram.

Demikian penjelasan kami, semoga menjadi keterangan yang bermanfaat.