Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Batal?

NU Online Mojokerto –

Assalamua’laikum, Gus.

Saat masak, saya mesti mencicipi makanan. Teman saya mengingatkan agar hati-hati saat mencicipi makanan karena bisa saja membatalkan puasa. Tolong dijelaskan masalah ini, Gus. Terima kasih. {Ibu Qoni’, Pungging}

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb. 

Ibu Qoni’ yang berbahagia, pada prinsipnya yang termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu (‘ain) ke dalam jauf (rongga bagian dalam). ‘Ain yang dimaksud berarti sangat umum; bisa berupa makanan atau tidak, contohnya seperti butiran debu; dalam jumlah banyak ataupun sedikit, contohnya seperti sebiji wijen; dari luar tubuh atau dalam tubuh orang yang berpuasa, contohnya seperti dahak (riyak – Bahasa Jawa).

Kemudian jauf itu sebatas mana? ‘Ain dikatakan masuk ke jauf (rongga bagian dalam) jika sudah melewati hulqum. Sedangkan mulut sampai dengan keluarnya makhraj kha’ (خ) masih tergolong pada anggota dzohir. Makhraj keluarnya huruf kha’ ini sebagai adna al-halqi (batas akhir tenggorokan), batas antara bagian dzohir / luar dan bagian batin/dalam.

Baca Juga:  Bolehkah Bingkisan Lebaran Diambilkan Dari Zakat?

Semisal sebuah makanan maka, ada tiga hal yang perlu diperhatikan; ain (kahanan) makanan, thu’mu (rasa makanan), dan riih (aroma makanan). Yang bisa membatalkan puasa itu jika yang masuk ke dalam adalah ain. Tidak membatalkan puasa jika yang masuk itu thu’mu (rasa makanan) dan riih (aroma makanan) karena dua hal ini bersifat mujawir (bukan inti makanan).

Mencicipi masakan memang kadang diperlukan untuk mengetahui kualitas makanan yang di masak. Jangan sampai makanan tersebut tidak sempurna hasilnya karena kurang bumbu, kurang asin/manis dan lain sebagainya. Apalagi jika untuk suguhan berbuka puasa. Para Ulama menyatakan mencicipi makanan itu hukumnya makruh, karena adanya kekhawatiran masuknya makanan yang dicicipi ke dalam tubuh. Tetapi jika dibutuhkan (hajat) , para ibu –saat masak– diperbolehkan untuk mencicipi masakan dengan catatan tidak boleh menelannya. Bahkan jika dipastikan makanan yang dicicipi masuk ke dalam jauf, maka bisa membatalkan puasanya.

Baca Juga:  Hukum Dan Dalil Melaksanakan Puasa Bulan Syawal

Oleh karena itu, bagi para ibu perlu berhati-hati, atau lebih tepatnya memastikan bahwa makanan yang dicicipi tidak masuk ke dalam anggota batin / dalam.

wallahu a’lam bisshowab. 

*Gus Zamroni Umar, Anggota Dewan Perumus LBM NU Kab. Mojokerto