Bolehkah Pinjam Mobil tanpa Mengisi BBM? Ini Hasil Musyawarah LBM Kutorejo

Kutorejo, NU Online Mojokerto – Lembaga Bahtsu Masail (LBM) MWC NU Kec. Kutorejo menggelar Musyawarah Fathul Qarib (MFQ) di Pondok Pesantren Bustanut Tarbiyah Ngudi Pesanggrahan Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto, Ahad (25/09) Malam.

Tepat pukul 21.00 WIB acara dimulai dengan pembacaan Ratib al Haddad yang dipimpin oleh Kiai Abdillah, Pengasuh PP. Ummil Mukminin Simbaringin Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto.

Nampak hadir Kiai Ismail, Rais Syuriah MWC NU Kec. Kutorejo sekaligus sebagai mushohhih dan Agus Ihsan, Kiai Muda dari Pati Jawa Tengah, sebagai perumus.

Kegiatan yang diselengarakan di kediaman Ketua LBM PCNU Kab. Mojokerto, Kiai Abdul Ghofar Fatoni berjalan dengan gayeng dan sesekali disisipi candaan ala Santri NU. “Musywarah plus-plus,” tulis Kiai Abdillah di group LBM PCNU Kab. Mojokerto.

Baca Juga:  Sistem Musyawarah Tetapkan Rekan Tamam dan Rekanita Nabila Pimpin PR IPNU IPPNU Karangdiyeng

Salah satu pembahasan menarik dalam musyawarah kali ini adalah terkait pinjam mobil tanpa membelikan BBM. “Peminjam tidak boleh meminta orang yang pinjam untuk membeli BBM,” ujar Agus Ihsan. “Karena bisa merusak akad (Pinjam-Meminjam, Red),” lanjutnya.

Masih menurut Agus Ihsan, “Mengisi BBM mobil yang dipinjam masih terjadi khilaf di kalangan Ulama, sebagian (Ulama, Red) menyatakan itu kewajiban pemilik mobil, sebagian lain menyatakan (mengisi BBM) menjadi kewajiban orang yang pinjam”.

Baca Juga:  Sukses Gelar Makesta, PR IPNU IPPNU Singowangi Adakan Tasyakuran

Selain itu, para musyawirin (orang yang bermusyawarah, Red) juga sepakat bahwa meminjam uang tidak termasuk akad pinjam meminjam, tapi termasuk akad Hutang Piutang. (Pras)