Hukum Kurban Diniatkan Pada Orang Tua Yang Sudah Meninggal

Assalamualaikum…

Nderek tanglet gus, saya melihat share video yang menerangkan bagaimana hukum berkurban untuk orang tua baik masih hidup atau sudah meninggal, dan hukumnya tidak boleh. Pripun niku ? {H. Rochim, Jatirejo}

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Bapak H. Rochim yang kami muliakan, Apa yang jenengan tanyakan sangat bagus sekali. Adat dimasyarakat kita memang ini terjadi. Karena memang masyarakat sudah beranggapan bahwa berbakti pada orang tua tidak hanya di lakukan saat beliau masih hidup saja. Sehingga saat beliau sudah meninggal, tetap anak berusaha berbakti dengan berbagai cara.

Dalam video yang anda lihat, menerangkan bahwa hal tersebut (kurban untuk orang tua yang sudah meninggal) itu tidaklah sah. Untuk menyikapi hal ini, kami akan sampaikan dua keterangan dari kitab yang berbeda :

1. Dalam Kitab Tuhfat al-Muhtaj 9 : 368 di jelaskan : “Tidak boleh dan tidak sah hukumnya berkurban untuk orang tua (yang sudah meninggal) jika tidak berwasiat kurban. Ini karena perbedaan antara masalah ini dengan shadaqah. Masalah ini menyerupai Tebusan (fida’ ‘an al-nafsi) yang tergantung pada izin seseorang (dalam hal ini orang tua yang di kurbani)”.

Baca Juga:  Menghentikan Khatib Saat Kutbah, Bagaimanakah Hukumnya?

2. Dalam kitab Mughni al-Muhtaj 6 : 138 di terangkan : “Dalam satu Pendapat (Qiil) disebutkan, Kurban atas orang yang meninggal itu sah meski dia tidak berwasiat. Karena ini bagian dari shadaqah. Ini hukumnya sah dan pahalanya sampai pada mayit.

Sehingga dapat disimpulkan, ada dua pendapat tentang hal ini. Pendapat kuat menyatakan tidak sah, sedangkan pendapat ke dua menyatakan sah. Lalu bolehkah kita mengikuti pendapat kedua?

Terkait ini, mari kita lihat apa yang di jelaskan dalam kitab I’anat al-Thalibin 1 : 33 ; “Syekh Muhib al-Thabary berpendapat Setiap ibadah –baik sunah atau wajib- yang dilakukan untuknya itu pahalanya sampai pada mayit.” Kesimpulannya, bole untuk mengikuti pendapat kedua, yakni sah berkurban untuk bersedekah dengan mengikuti pendapat yang tertera pada kitab Mughnil Muhtaj.

Baca Juga:  Badal Haji

Kemudian bagaimana kurban untuk orang tua yang masih hidup? Fiqh menjelaskan, jika yang dikurbani masih hidup maka sang anak hendaknya meminta izin pada orang tua nya tersebut. Sehingga kurban tersebut atas sepengetahuan orang tuanya yang masih hidup tersebut.

Dengan paparan ini, maka bagi kita boleh untuk mengikuti pendapat yang kedua tersebut. Demikian, semoga menjadi keterangan yang bermanfaat.
Wallohua’lam bisshawab.