Tunda Talqin Syahadat, LBM Mojokerto: Kufur!

Mojokerto, NU Online Mojokerto –

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) PCNU Kab Mojokerto menyatakan haram (dosa besar) menunda talqin syahadatain orang yang ingin masuk Islam, bahkan bisa dihukumi kufur.

Penjelasan diatas disampaikan dalam forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh LBM NU Kutorejo di Graha MWC NU Kutorejo, Ahad (20/03/2022). Kegiatan Bahtsul Masail ini diselenggarakan dalam rangkaian Harlah ke-99 NU.

Hadir dalam diskusi tersebut, Gus Taufik, M.Pd.I (Sekretaris PCNU), K. Ismail Sahal dan H. M. Hasan (Rais dan Ketua MWCNU Kutorejo), KH. Mubayyin Syafi’i, K. Nur Kholis (sebagai Mushahhih), K. Rozak, KH. M. Nizar, Gus Rodli, Gus Ghofar, Gus Kholis (sebagai Perumus), pengurus LBM NU Kutorejo dan juga dari LBM NU se-Kabupaten Mojokerto dengan total jumlah peserta 90 orang.

Baca Juga:  Yang Benar Ta'jil atau Ifthor?

Musyarah Bahtsul Masail ini dimulai pukul 20.00 WIB dengan pembacaan Rotibul Haddad yang dipimpin oleh Kiai Abdul Ghofar. Berdasarkan pantaun jurnalis LTN Kutorejo, musyawarah berjalan alot.

Pembahasan mengenai penundaan talqin syahadatain orang yang ingin masuk Islam menjadi salah satu problem di masyarakat saat ini. Proses penundaan itu oleh seorang ustaz (orang yang membimbing) ada yang menganggap biasa saja, sehingga menimbulkan penundaan masuknya orang ke agama Islam menjadi tertunda.

Perdebatan dari para musyawirin yang kesemuanya merujuk pada referensi kitab-kitab salaf.

Sehingga sampai pada kesimpulan, Para Mubahhistsin (Peserta Bahtsul Masail, Red) sepakat bahwa Hukum penundaan ini bisa memunculkan 2 pandangan; pertama, Menyebabkan Kufurnya orang yang menunda ikrar syahadat, jika ada unsur ridla terhadap kekufuran dan sebelumnya tidak ada yang mengajari (talqin) pada orang yang akan masuk Islam tersebut. Kedua, apabila tidak ada unsur yang demikian, maka hukumnya haram dan bisa berakibat dosa besar.

Baca Juga:  Jualan Pentol di Sekolah Saat Ramadhan, Apakah Boleh?

Kontributor: Harir Kutorejo

Editor: Wahyu Tasya