NU Online Mojokerto –
Malam hari saya masih haid, saat imsak dan menjelang masuknya waktu subuh darah haid saya berhenti/mampet. Belum sempat mandi besar untuk menyucikan tubuh, adzan shubuh sudah berkumandang. Saya berpuasa atau tidak, Gus ? Terima kasih Atas penjelasannya. {Ibu Khotimah, Jatirejo}.
Jawab :
Ibu Khotimah –Semoga Alloh melimpahkan kebaikan pada anda, Amin-, Allah menciptakan perempuan dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya, sama seperti Allah menciptakan lelaki. Haid adalah salah satu kekhususan yang diberikan-Nya pada perempuan. Syara’ (hukum Islam) memasukkan haidl dalam golongan mani’ (perkara yang mencegah) untuk melakukan ibadah.
Larangan-larangan bagi perempuan yang haidl, antara lain :
1. Shalat, baik fardlu atau sunnah,
2. Thawaf, baik rukun, wajib atau sunnah,
3. Membaca al-Quran,
4. Menyentuh mushaf al-Quran,
5. Membawa mushaf al-Quran,
6. Berdiam diri atau berlalu lalang di dalam masjid, jika dikhawatirkan darahnya menetes/mengotori masjid,
7. Istimta’ (bercumbu rayu) pada anggota antara pusar dan lutut, apalagi sampai melakukan hubungan badan,
8. Melakukan sujud syukur dan tilawah,
9. Puasa, dan
10. Talak / Cerai.
Para ulama sepakat bahwa perempuan haidl wajib meng-qadha’ puasa yang ditinggalkan, sedangkan shalat yang ditinggalkan tidak wajib di qadha’.
Terkait dengan pertanyaan di atas, akan saya sampaikan ibarat dari kitab al-Mahalli juz 1 hal 115, yang artinya :
“Ketika haidl berhenti, maka haram bagi perempuan untuk melakukan apa saja yang dilarang baginya saat sedang haidl kecuali puasa dan talak. Maka perempuan tersebut boleh untuk melakukan puasa dan talak (walaupun belum mandi jinabat) karena hilang nya mani’ (pencegah) yang pertama, yakni keluarnya darah.”
Demikian jawaban yang bisa saya sampaikan, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, Amin .
*Gus Zamroni Umar, Anggota Dewan Perumus LBM NU Kabupaten Mojokerto