Trowulan, NU Online Mojokerto –
“Saat ini Indonesia sedang dilanda beberapa isu intoleransi, seperti pencopotan paksa logo gereja di Cianjur yang sempat ramai diperbincangkan. Sebagai muslim yang baik, hal ini tentu saja tidak diperbolehkan dalam Islam.” Ucap Ustadz Zainul Abidin.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Lailatul Ijtima’ Ranting NU Trowulan pada Sabtu (24/12) malam yang berpusat di Musholla Aswaja Dusun Trowulan Desa Trowulan.
Beliau menyampaikan tidak boleh mengganggu kegiatan atau barang orang kafir. “Kafir itu terbagi menjadi dua, yakni kafir harbi dan kafir zimmi. Kafir harbi ialah kafir yang menganggu muslim seperti yang terjadi di Palestina, sedangkan kafir zimmi itu kafir saudara dan tetangga kita seperti Turis.” Ungkapnya.
Sesuai dengan hadist riwayat Imam Thabrani bahwa Nabi SAW bersabda:
مَنْ آذَى ذِمِّيًا فَقَدْ آذَانِيْ، وَمَنْ آذَانِيْ فَقَدْ آذَى اللهِ
Artinya: “Barangsiapa menyakiti seorang zimmi (non Muslim yang tidak memerangi umat Muslim), maka sesungguhnya dia telah menyakitiku. Dan barang siapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya dia telah menyakiti Allah. (HR. Imam Thabrani).
Selain itu, Beliau juga menukil surat Al Kafirun ayat 6 yang berbunyi:
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
Artinya : “Untukmu agamamu dan untukku agamaku” (Al Kafirun/109:06)
Dari potongan ayat tersebut, kita menjadi tahu akan batasan dalam toleransi terhadap penganut agama lain. Ayat tersebut menerangkan bahwa kita harus berpegang teguh pada aqidah yakni dengan tidak mencampuradukkan peribadahan agama Islam dengan penganut agam lain. Sebab makna dari menghargai penganut agama lain adalah dengan menggangu ibadah atau kegiatan agama lain.
Di akhir, Ustadz Zainal Abidin berpesan agar tidak termakan dengan isu hoax (berita bohong) yang ada di media dan berharap semoga bangsa Indonesia hidup dengan rukun, bersatu dan bisa menghormati umat agama lain.
“Semoga bangsa Indonesia rukun, bersatu, dan saling menghormati antar umat beragama,” harap Ustadz Zainal Abidin.
*M. Taufiq Zulmanarif, kontributor LTN NU Trowulan