Home / Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKKNU) / Warta

Rabu, 10 Maret 2021 - 08:37 WIB

Jelang Sidang Istbat, LKKNU Kab. Mojokerto Briefing 19 Pasangan Nikah Siri

NU Online Mojokerto – Menjelang program istbat yang digelar oleh LKKNU Kab. Mojokerto atas kerjasama antara Pengadilan Agama, Kemenag dan Dispenduk Kab. Mojokerto, 19 pasangan nikah siri di briefing di wisma NU Kab. Mojokerto (10/03/21). Briefing ini menurut H. M. Asyari, Ketua LKKNU Kab. Mojokerto bertujuan untuk menyiapkan 19 pasangan agar siap dengan data data yang diminta oleh Pengadilan Agama. Selain mempersiapkan data, juga menyiapkan mental 19 pasangan yang berasal dari 10 Kecamatan se Kab. Mojokerto.

“Berdasarkan webinar sebelumnya, sebelum pendaftaran dan sidang istbat, kita telah menyepakati untuk membriefing pasangan. Selain menyiapkan data juga mental pasangannya” ujar H. M Asyari kepada NU Online Mojokerto.

H. M. Asyari lebih lanjut menjelaskan dihadapan 19 pasangan ini, bahwa program istbat adalah program menikahkan secara legal pada pasangan yang belum dinikahkan menurut aturan negara.

Baca Juga:  Gelaran Nikah Massal, PC LKKNU dan PC Muslimat NU Kabupaten Mojokerto Sahkan 50 Pasang Pengantin

“Karena ini kita ini adalah negara hukum, maka bapak ibu semua harus taat hukum. Termasuk dalam urusan pernikahan. Bisa dikatakan pernikahan panjenengan semua dalam pandangan negara masih ilegal. Karenanya kita mengupayakan dengan adanya sidang istbat ini, panjenengan semua akan dilegalkan” terang H. M. Asyari dihadapan 19 pasangan nikah siri.

Masih menurut H. M. Asyari, untuk melegalkan pernikahan itu, maka 19 pasangan yang akan mengikuti istbat harus memenuhi persyaratan dokumen dokumen.

“Bapak ibu, untuk sidang istbatnya nanti akan dilaksanakan di PCNU sini pada tanggal 5 April. Insya Allah akan dihadiri langsung oleh Pengadilan Agama, Kemenag dan Pihak Ducapil. Bagi yang dikabulkan permohonan itsbatnya akan langsung menerima buku nikah, serta KTP dan KK baru dengan status kawin. Tetapi panjenengan harus mendaftar dulu. Nah pendaftarannya itu dilaksanakan di Pengadilan Agama. Sebab itu permintaan dari pengadilan agama langsung. Panjenengan akan ditanya ini itu, tetapi insya Allah Pengadilan sudah mengantongi semua data. Dan nanti panjenengan semua tidak perlu antri dan ribet” terang H. M. Asyari.

Baca Juga:  LKKNU: Pernikahan Itu Perjanjian Agung

Hj. Isfaiyah, Sekertaris LKKNU Kab. Mojokerto menyampaikan kepada semua peserta bahwa sidang itsbat akan di gelar di PCNU Kab. Mojokerto pada tanggal 5 April 2021. Dan sidang istbat ini, rencananya akan dibagi menjadi tiga meja sidang yang tiap meja akan dipimpin hakim tunggal dari Pengadilan Agama serta Kepala KUA dan petugas dari Ducapil. 

Hj. Isfaiyah juga menginfokan, bahwa dalam sidang istbat nanti, akan dihadiri para Kiai. Dengan kehadiran para Kiai nanti akan dimintakan doa untuk pasangan nikah,

“Kita memintakan doa kepada para Kiai. Semoga legalisasi pernikahan panjenengan ini diberkahi Allah. Dan memiliki keluarga sakinah, mawadah wa Rohmah” ujar H. Isfaiyah. (is)

Share :

Baca Juga

Warta

Lewat Apel Sapa, CBP KPP Mojokerto Jaga Semangat Berkhidmat

MWC NU

Jelang Konferensi MWC NU Mojosari, KH. Muslich Abbas : Membangun Kepercayaan Satu Sama Lain

Warta

Sambut Hari Asyuro, PAC Muslimat Gedeg Bekerjasama dengan PAC Fatayat Santuni 98 Anak Yatim

Warta

ISHARI Anak Cabang Mojosari Tampil Memukau di Haul KH. Ali Said Munajat ke-10

Warta

LAZISNU Pacet Semarakkan Gerakan 12.12 Galang Donasi Semeru

Warta

Masjid An-Nur Dusun Gondoruso Kemlagi Terima Wakaf Tanah Warga

Warta

LWPNU Kecamatan Kemlagi Gelar Ikrar Wakaf Pertama

Warta

Rancang Roadmap Jurnalistik, LTN dan Lembaga Pers IPNU-IPPNU Kutorejo Siap Bangkit