Hukum Membayar Fidyah Dengan Uang

Assalamualaikum Wr. Wb.

Tanya Gus … Mohon penjelasan terkait Fidyah puasa, termasuk fidyah dibayar dengan uang itu bagaimana ? Terima kasih penjelasannya. {H. Jami’, Mojoanyar}

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Madzhab Syafii yang kita ikuti menetapkan bahwa fidyah untuk setiap hari puasa yang di tinggalkan itu dengan it’amu miskin (memberikan makan orang miskin), berupa makanan pokok (beras) diberikan secara mentah dan beratnya adalah 1 mud / 7 ons. Perlu diperhatikan, Beras yang di gunakan minimal sesuai dengan yang di konsumsi dalam kesehariannya. Misal, seseorang mempunyai hutang 20 puasa, maka 20 hari x 7 ons = 14 Kg beras.

Sama dengan permasalahan zakat fitrah yang dibayar dengan uang, Diperbolehkan untuk pindah madzhab dalam masalah ini, yakni madzhab al-Maliki dan Hanbali. Tetapi karena kesamaan jumlah yang harus dibayarkan (1 mud / 7 ons) berbentuk mentah,maka proses perpindahan madzhab akan lebih mudah jika mengikuti madzhabnya al-Maliki. Dengan asumsi 7 ons beras seharga Rp. 7.200, jika puasa yang di tinggalkan sebanyak 20 hari maka nominal yang harus dibayarkan adalah 7.200 x 20 = Rp. 145.000.

Dalam menominalkan besaran Fidyah ini, Almarhum KH. Musthafa Ali Ya’qub, pakar hadis dan imam besar Masjid Istiqlal berpendapat nominal bahan baku mentah makanan beserta lauk pauknya senilai Rp. 15.000. Pendapat ini yang kemudian dijadikan dasar oleh Baznas dan PB. Lazisnu. Semisal 20 hari puasa yang di tinggalkan, maka yang harus dibayarkan adalah Rp.300.000.
Dari penjelasan di atas, bisa di tangkap perbedaan ketiga cara perhitungan fidyah. Yang paling penting bahwa fidyah tersebut ditunaikan dengan penuh keikhlasan agar mendapat keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.