Cara Menghitung Zakat Mal

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Tanya Gus … Bisnis saya Alhamdulillah berjalan dengan baik. Saya mulai dengan modal 10 Juta pada tahun 2019. dan sekarang Setiap harinya hasil kotor penjualan yang masuk sekitar 5 – 8 juta rupiah. Saya sudah bisa membeli rumah dan berhasil menyewa lahan untuk cabang bisnis saya. Juga ada 3 motor untuk operasional bisnis saya. Dan juga ada uang yang bisa saya simpan di rekening saya. Cara menghitung zakat mal itu bagaimana gus ? {Deva, Gondang}

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Mas Deva, Alhamdulillah … Ada satu lagi saudara se-iman yang diberikan rizki yang berlebih. Ini penting, karena cobaan terberat bagi iman seseorang di zaman akhir adalah factor kemiskinan.
Permaslahan mendasar dalam menentukan zakat perdagangan di masyarakat adalah mayoritas pedagang skala menengah ke bawah tidak mempunyai buku pembukuan yang lengkap. Yang dicatat biasanya hanya hal yang di anggap penting. Sehingga untuk menentukan jumlah pastinya, biasanya mereka akan kesulitan.

Nishab Zakat perdagangan dalam kitab klasik adalah 20 mitsqal emas, itu setara dengan 85 gram emas murni. Semisal harga emas murni (24 karat) saat ini adalah Rp. 1.000.000, maka standar wajib zakat harta perdagangan adalah : 85 x 1.000.000 = Rp. 85.000.000,-. Untuk besaran Zakat yang dikeluarkan adalah rubu’ al-‘usyr (seperempatnya sepersepuluh) atau 2,5 %.

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Uang Kotak Amal Untuk Biaya Pengurusan Sertifikat BHP NU

Dengan berdasar pernyataan anda, bahwa dalam sehari omzet perdagangan (taqlib al-mal) sehari sekitar 5 – 8 juta, maka dalam sebulan total omzet kotor adalah sekitar 150 – 240 juta. Kalau di ambil rata-rata, kira-kira dalam satu bulan total nilai perdagangan anda sekitar 200 juta rupiah. Dalam setahun, nilai perdagangan anda sebesar 2,4 Milyar rupiah. Dengan perhitungan kasar yang demikian, anda berarti sudah tergolong orang yang wajib zakat.
Berapa Nilai zakat perdagangan yang wajib di zakati, apakah total 2,4 M tersebut ? Terkait harta perdagangan yang di hitung, adalah :

Jumlah harta dagangan anda
Uang dagang yang disimpan di rekening.
Jumlah beban dagang dalam setahun (hutang jatuh tempo, biaya sewa toko dan gaji karyawan selama satu tahun) , Sebagai unsur pengurang dari total harta dagang.

Baca Juga:  Cara PKL Menikmati Ibadah Di Malam Ramadan

Rumah yang sudah dibeli, 3 Motor operasional dan Barang dagang anda yang di hutang oleh seseorang dan tidak bisa diharapkan untuk dikembalikan tidak termasuk yang di hitung, karena tidak termasuk dalam harta yang di perdagangkan.

Semisal, setelah di hitung ternyata nilai total harta dagang anda adalah 500 juta, maka yang wajib dikeluarkan adalah : 500.000.000 x 2,5 % = Rp. 12.500.000,-
Saya menyarankan, agar anda melebihi jumlah yang harus di bayarkan zakatnya. Karena Zakat Mal dalam beberapa keterangan, termasuk dari kitab syarah Fath al-Qarib di golongkan dalam kategori Tahdidiyan (Jumlahnya harus Pas, tidak boleh kurang). Karena mengingat, pembukuan jual belinya belum tertata dengan baik.

Demikian Mas Deva, semoga bisa di fahami. Semoga anda semakin sukses, Amin.