Vaksin Booster Di Siang Hari, Batalkah Puasanya?

Assalamualaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukum orang yang berpuasa ikut vaksin booster, Batal kah atau tidak ? {Thalib, Puri}

 

Jawab :

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Mas Thalib –Semoga dilimpahi kebahagiaan, Amin -, Sudah 4 masa puasa kita sedang di rundung dengan wabah covid -19. Melihat tanda-tandanya, tahun 2022 ini semoga menjadi puasa terakhir yang di rundung wabah ini. Pemerintah sudah berusaha sekuat tenaga untuk menangani wabah ini. Salah satu cara yang dilakukan adalah suntik booster ketiga yang di geber pemerintah pada puasa Ramadan tahun ini.
Apa yang anda tanyakan, terkait dengan salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa, yakni : masuknya ‘ain (sesuatu) pada jauf (rongga bagian dalam). Sesuatu yang di suntikkan (vaksin) akan masuk kedalam tubuh melalui jarum suntik, berjalan melalui darah yang mengalir pada otot dan menyebar ke seluruh tubuh. Jelas, bahwa vaksin tersebut masuk ke dalam rongga bagian dalam tubuh (jauf).

Baca Juga:  Hukum Memaksa Menutup Warung Selama Bulan Puasa

Tapi aturan dalam Ilmu Fiqh mensaratkan bahwa ‘Ain (benda) itu masuk ke jauf (rongga bagian dalam) melalui manfadz al-thabi’I (jalan masuk yang sudah ada di tubuh manusia), Seperti mulut, lubang hidung, lubang telinga, qubul (dzakar/farji) dan dubur. Sehingga kalau ada benda yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang tersebut (manfadz al-thabi’i) maka puasanya batal.

Sementara proses masuknya vaksin, tidak melalui lubang-lubang tersebut (manfadz al-thabi’i). Didalam kitab Syarh al-yaquut al-nafiis hal, 307 di sebutkan : HUKUM SUNTIK …-sampai dengan perkataan- Tetapi sebagian ulama berpendapat : “Setiap benda yang masuk dalam tubuh dari jalan yang bukan umumnya (manfadz ghairi thabi’i), Maka tidak membatalkan puasa”.
Jadi jelas ya mas thalib, itu tidak membatalkan puasa. Wal ‘Afwu Minkum.