Warta  

LKKNU dan LTNNU Kabupaten Mojokerto Undang Ketua Pengadilan Agama Untuk Mengisi Podcast

NU Online Mojokerto – Gebrakan LKKNU dan LTN NU Kabupaten Mojokerto dalam sinergi dakwah digital, menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, Dr. Hj. Nurul Maulidah S.Ag, M.H pada Jumat (03/09) di Studio LTN NU Kabupaten Mojokerto.

Dalam podcast yang disiarkan langsung melalui youtube Numojokerto official itu, Muiz Khariri selaku host mengenalkan identitas Dr. Hj. Nurul Maulidah S.Ag, MH sebagai Ketua Pengadilan Agama Mojokerto. Dari pengenalan itu diketahui ternyata Dr. Hj. Nurul Maulidah S.Ag, MH, juga merupakan pengurus NU.

Dr. Hj. Nurul Maulidah S.Ag MH, yang diberikan tema tentang ketahanan keluarga, menjelaskan bahwa banyak kasus perceraian di Mojokerto itu dilakukan oleh pasangan yang menikah dibawah lima tahun. Menurut Bu Nurul, demikian panggilan akrabnya, hal itu disebabkan dikarenakan pasangan suami istri masih dalam proses pengenalan.

Baca Juga:  Hidupkan Kegiatan Organisasi, PR IPNU IPPNU Desa Belahan Tengah Gelar Khotmil Qur'an Perdana

“Paling banyak kasus perceraian itu dibawah lima tahun masa pernikahannya. Hal ini disebabkan pada masa itu usia usia pengenalan. Tetapi ada juga yang 20 tahun masa pernikahan. Biasanya perceraian diusia ini, disebabkan karena ada orang ketiga” terangnya.

Dr. Hj. Nurul Maulidah S.Ag, MH, selain menjawab pertanyaan dari Muiz Kariri selaku host, juga menjawab pertanyaan dari netizen yang mengirim pertanyaan melalui komentar di siaran langsung.

Melihat antusias netizen mengikuti live streaming, ke depan, Hj. Isfaiyah selaku Pengurus LKKNU Kabupaten Mojokerto, akan ditindaklanjuti secara rutin menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, baik dari tokoh agama, pejabat pemerintah juga warga masyarakat yang concert dalam menangani problema keluarga.

Baca Juga:  Siapkan Kader Militan, DKAC CBP KPP Kecamatan Kemlagi Gelar Diklatama