Dawarblandong, NU Online Mojokerto –
Ranting Desa Cendoro melaksanakan kegiatan buka bersama guna memantapkan kader dan silaturahmi antar kader tetap kokoh. Acara tersebut terselenggara di Masjid Al Hidayah Dusun Cendoro, Sabtu (9/4). Bada’ Sholat asar. Adapun kegiatan ini diawali dengan pembukaan yang dilanjut dengan pembacaan istighotsah dan tahlil, sambutan-sambutan, pembacaan ayat suci Al Qur’an dan penutup doa yang disambut dengan buka bersama.
Bapak KH Nur Rohmad memberikan materi yang dirangkum sebagai berikut; Pertama, bab tentang Rukun Puasa. Adapun rukun-rukun puasa ialah; (a) Niat. Niat Puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari (mulai maghrib sampai dengan menjelang shubuh). (b) Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Kedua, Hal hal yang membatalkan puasa ada 10, yakni;
(1) memasukan benda ke dalam jauf melalui lubang yang terbuka, bendanya meliputi, (a) ada ukuran ada bentuk ,cair/padat ,bisa di makan /tidak. (b) jauf: rongga kepala ,rongga perut ,lobang alat kelamin (bagian dalam). Misalkan: (*) hidung batasnya pangkal hidung jadi kalau mengorek hidung (opel-opel) dan tidak sampai setelah pangkal hidung maka tidak batal puasanya. (*) saluran mulut tengah tenggorokan ke atas bagian luar, pangkal tenggorokan kedalam bagian dalam. (c) Lubang. Jenisnya ada 5 dan jika secara rinci ada 7. Yaitu; mulut, hidung, telinga, lubang alat kelamin, dubur. Jika diperinci telinga berjumlah 2 dan hidung 2 maka totalnya menjadi 7.
Sedangkan mata bukan bagian dari lubang, sehingga jikalau memakai tetes mata pada waktu puasa, tidak membatalkan puasa meskipun terasa di tenggorokan. Menurut seluruh ulama, jika tidak terasa di tenggorokan ketika meenetesi mata tidak membatalkan puasa. Dan ada pendapat dari sebagian ulama jika menentesi mata dan terasa sampai tenggorokan maka hukumya batal. Seperti halnya suntik dan memakai inhaler juga tidak membatalkan puasa dikarenakan jikalau suntik tidak melewati lubang yang terbuka
dan inheler yang di hirup hanya aroma.
(2) Muntah dengan sengaja.
(3) Jima’. Jika jimak waktu puasa hukunya bagi yang wanita hanya qodlo’. Untuk laki-laki wajib qodlo’ dan kafarat.
(4) Mengeluarkan mani dengan cara onani,
(5) Mengeluarkan mani sebab persentuhan kulit dengan kulit. Apabila mengeluarkan mani ketika puasa, tidak dengan bersentuhan kulit maka tidak batal puasanya. Hukum mencium pasangan ketika puasa; (a) Boleh, apabila tidak disertai syahwat, (b) Makruh, jika ada syahwat, (c) Haram, jika ada syahwat dan khawatir keluar mani (tidak batal puasanya), dan dihukumi haram juga apabila ada syahwat dan keluar mani (puasa batal).
(6) Haid,
(7) Nifas,
(8) Gila, walaupun sebentar tetap membatalkan puasa.
(9) Pingsan/Semaput (tidak sadar). Apabila tidak sadar sepanjang hari, jika beberapa jam saja tidak membatalkan puasa.
(10) Kufur. Bisa berupa keyakinan, ucapan, dan perbuatan.
Acara dihadiri langsung oleh Ketua Muslimat Ranting Cendoro Ibu Hj. Maslihah, Ketua Fatayat Ranting Cendoro Ibu Siti Nur Aini, Ketua Nu Ranting Cendoro, dan Mas Yazid selaku Sekretaris MWCNU Dawarbalandong.
Kontributor: Mario