Maraknya Kasus di Unit Pendidikan Islam, LAKPESDAM PCNU Kabupaten Mojokerto BersamaAktivis GUSDURian Lakukan Audiensi Bersama KEMENAG Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, NU Online Mojokerto-

 

Aktivis GUSDURian Mojokerto bersama Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto lakukan audiensi guna menanggapi maraknya kasus yang terjadi pada unit pendidikan islam di wilayah Mojokerto Raya (30/06/22). Audiensi tersebut dipimpin oleh Mukhammad Kolilullah koordinator GUSDURian Mojokerto yang juga merupakan pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Kabupaten Mojokerto.

Audiensi juga dihadiri oleh aktivis GUSDURian lainnya diantaranya yakni, Mohammed Fahmi yang juga aktif dalam kepengurusan Rijalul Ansor Kota Mojokerto. Dihadiri pula oleh Etika Nurmaya yang juga merupakan kader LAKPESDAM PCNU Kabupaten Mojokerto dan aktivis GUSDURian Muhammad Rizky Agung Nugroho.

Sementara dari pihak Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (Kasi PEKAPONTREN), bapak Baharudin.

Selama audiensi berjalan, aktivis GUSDURian menyampaikan keresahan terhadap maraknya tindakan-tindakan radikal dan melanggar kemanusiaan yang terjadi di beberapa unit pendidikan islam di wilayah Mojokerto. Salah satunya yakni pondok pesantren di Kecamatan Kutorejo yang secara aktif menanamkan ajaran-ajaran radikal kepada santrinya.

Baca Juga:  Salam Ramadhan, Ranting Fatayat Desa Cendoro Gelar Buka Bersama Ustadz Nur Rohmad

Di daerah yang sama terjadi pula kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren kepada santriwatinya yang berusia 14 tahun. Kelakuan tidak manusiawi tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak 2018 lamanya.

Selain itu, kasus pelecehan seksual yang menimpa tiga santri laki-laki dibawah umur, pelakunya merupakan ustadz TPQ di daerah Sooko. Pelaku yang selama ini mengaku-ngaku sebagai seorang Nahdliyyin ini melakukan tindak pelecehan seksual dengan dalih mengajarkan hukum Fiqih kepada korbannya untuk melakukan tindak pelecehan tersebut.

Menurut keterangan dari Bapak Baharudin, menanggapi fenomena yang terjadi di Desa Simbaringin Kecamatan Kutorejo, pondok pesantren tersebut tidak memiliki registrasi Perizinan Operasional Pondok Pesantren.

“Kalau registrasinya ndak ada, jelas. Dan orang-orang seperti itu karena dengan negara saja tidak mengakui apalagi melakukan registrasi kesini. Sederhananya begitu.” Ujar Bapak Baharudin.

Baca Juga:  Songoan Rijalul Ansor Puri, Gus Barra: Acara Songoan Kreatif dan Inovatif, Semoga Barokah dan Istiqomah

“Kalau punya afiliasi yang jelas, mereka tanpa ditekanpun akan datang sendiri. Kita juga persuasif ke tempat-tempat lokasinya.” Tegasnya.

Selain itu, Bapak Baharudin turut menanggapi maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di pesantren maupun unit-unit pendidikan Islam lainnya. Unit-unit tersebut tentunya akan terkena sanksi administratif.

“Sanksi administratif jelas. Ijin operasionalnya dicabut. Diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa atau dinas setempat untuk menindak lanjuti.”