Warta  

LWPNU Kecamatan Kemlagi Gelar Ikrar Wakaf Pertama

 

Kemlagi, NU Online Mojokerto – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kemlagi gelar ikrar wakaf pertama pada Senin (25/10/2021) bertempat di aula gedung MWC NU Kemlagi dan dihadiri ketua MWC NU beserta jajarannya yang sekaligus bertindak sebagai nadzir NU menerima penyerahan ikrar wakaf dari desa Mojowatesrejo.

 

Kegiatan ikrar Wakaf ini dilaksanakan sehari setelah pelantikan pengurus harian MWC NU masa khidmat 2021-2026. Setelah sebelumnya sudah beberapa kali melakukan ikrar wakaf serupa di kantor MWC NU Kemlagi.

 

Hadir dalam acara ikrar Wakaf ini ketua LWPNU, Muhammad Sueb, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemlagi, H. Nashir Fahmi, M.HI bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) didampingi penyuluh agama Islam bidang Pemberdayaan Wakaf, Lu’luul Musyarrofah, S.Pd.I. dan juga hadir dari kepala desa Mojowatesrejo yang diwakili oleh sekretaris desa, Oscar dan pejabat terkait.

 

Adapun tanah yang diwakafkan adalah milik dari Bapak Achmad Sholeh seluas 230 m² yang berada di dusun Balongjati RT 010 RW 005 Desa Mojowatesrejo Kecamatan Kemlagi. Peruntukan tanah ini adalah untuk keperluan TPQ Roudlotut tholibin.

 

Dalam sambutannya, abah Arif selaku nadzir NU yang diamanahi untuk mengelola tanah Wakaf ini berharap semoga bisa mengelola dan memakmurkannya semata-mata untuk kemaslahatan umat, dalam hal ini untuk kegiatan belajar mengajar anak-anak Roudlotut Tholibin.

 

Senada dengan nadzir NU, Kepala KUA Kec. Kemlagi menjelaskan kepada Wakaf bahwa ketika tanah yang telah diwakafkan kepada nadzir maka otomatis semua hal terkait peruntukan tanah itu telah menjadi kuasa nadzir, dan yang didapat oleh wakif selanjutnya adalah saham tabungan pahala yang akan terus mengalir padanya selama tanah Wakaf ini masih dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya.

 

Kontributor : LTN NU Kemlagi