Pungging, NU Online Mojokerto – Sidang Komisi C Rekomendasi Musyawarah Kerja Cabang (Musykercab) ll Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mojokerto yang digelar pada Sabtu (16/10/2021) bertempat di Pondok Pesantren Nurul Islam, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto berlangsung dengan khidmat dan dinamis.
Sidang rekomendasi dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan Drs. H. M Shobirin M.Si sebagai pimpinan sidang. Diantara rekomendasi amanat Musykercab l yang belum dapat dilaksanakan secara maksimal dan sejumlah rekomendasi yang telah dilaksanakan dan mulai berjalan, maka digelarlah sidang rekomendasi Musykercab ll atas berbagai pertimbangan dan perkembangan.
Sidang rekomendasi Musykercab ll kali ini bersifat kembali memberikan rekomendasi merumuskan langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut atas amanat rekomendasi Konferensi Cabang (Konfercab) NU Kabupaten Mojokerto dan Musykercab l PCNU Kabupaten Mojokerto yang telah menghasilkan rekomendasi internal dan eksternal.
Dalam sidang komisi C rekomendasi Musykercab ll ini diawali dengan pembahasan rekomendasi internal yang membahas 9 poin, diantaranya yaitu poin 2 yang di naskah asli berbunyi “Melalui PC Ma’arif NU, PCNU Kabupaten Mojokerto mendorong munculnya madrasah unggulan di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto yang berada di bawah naungan Ma’arif NU,” keputusan yang disepakati “Melalui PC Ma’arif NU, PCNU Kabupaten Mojokerto mendorong munculnya madrasah/sekolah unggulan di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto yang berada di bawah naungan Ma’arif NU.”
Setelah musyawarah rekomendasi internal telah selesai dilanjutkan dengan pembahasan rekomendasi eksternal, dalam rekomendasi internal membahas 5 poin, dan dalam poin pertama di naskah asli berbunyi “Sebagai organisasi sosial dan keagamaan terbesar yang ada di Kabupaten Mojokerto: Pemerintah Kabupaten Mojokerto perlu dan harus melibatkan PCNU Kabupaten Mojokerto beserta strukturnya dalam pembangunan daerah (mulai dari perencanaan, implementasi, dan juga evaluasi),” keputusan yang disepakati “Sebagai organisasi sosial dan keagamaan terbesar yang ada di Kabupaten Mojokerto: Pemerintah Kabupaten Mojokerto perlu bersinergi dengan PCNU Kabupaten Mojokerto”.
Rapat sidang komisi C rekomendasi berakhir pada pukul 10.45 WIB dan ditutup dengan do’a. Setelahnya para peserta sidang langsung menuju Aula Auditorium Pondok Pesantren Nurul Islam untuk melaksanakan sidang pleno.
Kontributor LTN NU Mojosari : Mila Agustin