Pacet, NU Online Mojokerto –
Sudah tahukah kalian kalo di zaman Nabi Muhammad SAW ada sahabat Nabi yang pingsan saat puasa Ramadhan?
Dia adalah sahabat Qais bin Shirmah, sahabat Anshar yang pada saat itu baru ada perintah untuk umat islam agar melakukan ibadah puasa Ramadan.
Banyak para sahabat Nabi yang belum mengerti batasan puasa yang seharusnya, termasuk salah satunya sahabat Qais bin Shirmah.
Suatu hari ketika Qais bin sirma hendak berbuka puasa, dia pulang ke rumah dan bertanya kepada istrinya “Apakah kita punya makanan?” Istrinya pun menjawab “Maafkan aku suamiku, hari ini kita tak punya makanan apapun, tunggulah sebentar aku akan mencarikan untukmu,”
Istrinya lantas meninggalkan rumah untuk mencari makanan, sedangkan Qais bin shirmah yang seharian bekerja sangat keras segera tertidur pulas. Ketika istrinya datang dengan membawa makanan dan melihat suaminya tidur sangat pulas. Dia tidak membangunkan suaminya dan hanya bergumam, “Kasihan engkau suamiku!”
Karena tertidur dan istrinya tidak membangunkannya. Maka sejak saat itu pula ia tidak boleh makan dan melanjutkan puasanya sampai matahari kembali terbenam pada keesokan harinya, sehingga hari itu Qais tetap berpuasa dan melanjutkan pekerjaannya. Namun tiba-tiba di pertengahan, ia jatuh pingsan karena kelelahan dan belum makan.
Kejadian yang menimpa Qais tersebut kemudian dilaporkan oleh sahabat yang lain kepada Rasulullah dan tidak lama kemudian turunlah Quran Surat Al-Baqarah (2) ayat 187.
أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isterimu, mereka itu adalah pakaian bagi kamu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlab hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”
Kisah ini menjadi salah satu asbabun-nuzul Quran Surat Al Baqarah (2) ayat 187. Yang merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan puasa Ramadhan dengan ketentuan yang telah dianjurkan, tentang waktu sahur dan berbuka puasa.
Penulis: Munfaatin