Boleh Tidak Wanita Haid dan Nifas Nderes Al-Qur’an?

Pungging, NU Online Mojokerto – Haid adalah kodrat perempuan yang tidak bisa untuk dihindari. Masa haid ada yang berlangsung cepat, ada yang berlangsung sangat lama dan itupun maksimal 15 hari, sehingga kadang-kadang kita sangat rindu sekali untuk bisa membaca Al-Qur’an, untuk bisa menyenandungkan ayat-ayat Al-Qur’an. Jadi, boleh nggak sih wanita haid atau nifas nderes Al-Qur’an??

Ada 10 perkara yang diharamkan bagi wanita yang sedang mengalami haid:
1. Sholat
2. Tawaf
3. Memegang Al-Qur’an dan membawanya
4. Berdiam diri di dalam masjid
5. Membaca Al-Qur’an, akan tetapi para ulama mengatakan baru haram hukumnya kalau dia niatnya membaca Al-Qur’an, tapi jikalau niatnya untuk dzikir, wirit, dan do’a maka itu diperbolehkan dan tidak diharam hukumnya. Misalnya tahlilan dan istighosah dan ternyata didalam bacaan tahlil dan istighosah itu juga terdapat banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an.

Baca Juga:  Sempat Vakum, Fatayat NU Kutorejo Kembali Adakan Diba' Kubro

Lalu bagaimana untuk kategori untuk perempuan-perempuan yang memiliki hafalan Al-Qur’an ketika mereka sedang mengalami haid atau nifas??
Untuk kategori perempuan yang memiliki hafalan Al-Qur’an supaya tidak lepas dari hafalannya maka boleh untuk muroja’ah dan tidak menambah hafalan karena niatnya untuk menjaga hafalan agar tidak lupa.

Pendapat yang muktamat bagi wanita haid atau nifas diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan niat berdoa dan berdzikir. Lalu bagaimana apabila kita memegang Al-Qur’an sedangkan kita sedang haid???
Ulama Syafi’i mengatakan boleh membawa atau memegang Al-Qur’an yang diyakini banyak mengandung tafsirnya yaitu seperti Al-Qur’an terjemahan yang banyak keterangan Bahasa Indonesianya, yang tidak diperbolehkan itu adalah mushaf yang isinya Al-Qur’an.

Baca Juga:  PAC Fatayat NU Dawarblandong Terima Bantuan Seragam

Dalam kitab I’anatut Tholibin juga dijelaskan jika melafatkan ayat Al-Qur’an yang sedang haid dengan tujuan hanya untuk berdzikir dan berdoa serta mengharap kebarokahan maka hukumnya diperbolehkan dan tidak diharamkan.

Kuliah Ramadhan bersama Ketua PAC Fatayat NU Pungging Bu Nyai H. Siti Hanis Nur C.
Source: Chanel YouTube Media NU Pungging

Kontributor: Mila Agustin