Warta  

Sukseskan Program 1000 Wakaf, MWCNU Kemlagi Gandeng Moden Desa

NU Online Mojokerto – Pada Senin siang (06/09/21) bertempat di aula Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Jajaran Pengurus harian menggelar rapat koordinasi bersama Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWPNU) Kecamatan Kemlagi dan seluruh P3N atau moden desa se- Kecamatan Kemlagi.

Rapat perdana yang digelar ini merupakan bentuk tindak lanjut pertemuan yang diadakan oleh PCNU Kab. Mojokerto dengan jajaran pengurus MWC NU se-Kabupaten Mojokerto pada Jum’at (03/09/21) yang membahas tentang program 1000 Wakaf NU.

Acara dibuka pukul 13.30 WIB oleh Muhammad Khoiron (Sekretaris LWPNU Kemlagi) dilanjutkan sambutan oleh Ketua MWCNU, H. M. Arif, S.Ag, M.Ag. kemudian dilanjutkan sambutan dari Ketua LWPNU Kemlagi, H. Muhammad Sueb.

Abah Arif, panggilan akrab H.M. Arif, S.Ag, M.Ag, dalam sambutannya berharap banyak kepada kepengurusan LWPNU yang baru ini agar bertindak cepat dengan menggandeng para moden desa. Karena moden desa merupakan tokoh masyarakat yang memahami kondisi di daerahnya masing-masing.

Baca Juga:  Pembacaan Tata Tertib Konferensi MWCNU Dawarblandong Berlangsung Alot

“Harapan kami selaku pengurus MWC, ke depan agar langkah awal pendataan tanah waqof hendaknya mengedepankan ukhuwah Nahdliyah dan persaudaraan bermasyarakat. Penggantian nadzir dari nadzir pribadi ke nadzir perkumpulan NU diharapkan tercapai sesuai target yg sudah diharapkan.” Tegas abah Arif, ketua MWC NU Kemlagi.

Lebih lanjut, Abah Arif menyampaikan harapannya, agar MWC NU Kemlagi ke depan juga sejalan dengan apa yang menjadi cita-cita PCNU dengan adanya program 1000 wakaf. Dengan program 1000 wakaf ini diharapkan tidak akan terjadi pencaplokan aset oleh pihak-pihak yang selalu mengintai dan memusuhi NU.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh ketua MWC NU Kemlagi, Muhammad Sueb selaku ketua LWPNU Kemlagi, berharap agar seluruh anggotanya bekerja sama dan bekerja keras dalam melakukan pendataan terkait aset NU yang ada di wilayah Kemlagi.

Baca Juga:  Cetak Pejuang Wakaf, PC. LWPNU Kabupaten Mojokerto Gelar Diklat Perwakafan

Dari rapat yang digelar, akhirnya seluruh peserta rapat menghasilkan beberapa poin, diantaranya sebagai berikut : 1) Sementara melibatkan Semua Nadhir Desa/ Pribadi dan siap untuk membuat surat pernyataan dirubah menjadi berbadan hukum. 2) LWPNU dan MWCNU akan silaturahmi Ke Kepala desa di seluruh desa yang ada di Kemlagi. 3)  LWPNU dan MWCNUterus mengontrol nadzir desa beserta P3N se kecamatan Kemlagi.

 

Kontributor : LTN Kemlagi