Setelah adanya kepastian pembelian Rumah makan Mbok berek oleh PCNU Mojokerto, diadakan rapat pleno gabungan PCNU Kab/Kota Mojokerto di PP. Sabilul Muttaqin dengan agenda pembentukan pengurus dan badan hukum Yayasan rumah sakit yang akan dididirikan oleh NU. Beberapa waktu sebelum rapat pleno diselenggarakan ada beberapa usulan tentang nama rumah sakit.
KH. Achyat Chalimi mengusulkan dengan nama Rumah sakit NU Mojokerto. Sementara GP. Ansor melalui Masud Yunus mengusulkan dengan nama Rumah sakit Islam Sakinah. Usulan dari GP. Ansor ini didasari adanya kerjasama Ansor dan PC. Fatayat NU dengan BKKBN Mojokerto untuk program KB Sakinah. Disamping itu semangat mendirikan rumah sakit itu benar benar itu internal warga NU sehingga kalimat Sakinah diartikan sebagai akronim dari Satua Kerja Internal nahdlatul Ulama.
Tiga usulan nama tersebut diserahkan kepada KH. Achyat Chalimi untuk dipilih, tentunya melalui shalat istikharah oleh beliau. Beberapa hari kemudian KH. Achyat Chalimi menyampaikan sebuah pilihan nama yaitu Rumah Sakit Islam Sakinah. Pilihan nama Rumah Sakit Sakinah oleh KH. Achyat Chalimi dikukuhkan dalam keputusan rapat pleno gabungan PCNU Kab/Kota Mojokerto di PP. Sabilul Muttaqin. Di dalam forum rapat pleno tersebut ada sedikit perbedaan antara PCNU dengan PC Muslimat NU apakah RSI Sakinah itu milik NU atau milik Muslimat NU, mengingat H. Sirodji Ahmad, Masud Yunus dan H. Juwaini saat itu bergerak atas nama tim pengembangan BKIA Muslimat an-Najah.
Perbedaan pendapat itu disikapi dengan bijak oleh KH. Achyat Chalimi di dalam rapat pleno tersebut. Beliau menyampaikan tausiyah yang bisa diterima oleh semua pihak, diantaranya, apabila Sakinah itu berstatus BKIA atau Rumah Sakit Bersalin, maka Sakinah itu dimiliki oleh Muslimat NU. Tapi kalau Sakinah itu berstatus rumah sakit umum, maka Sakinah dimiliki oleh NU. Karena pleno gabungan menetapkan Sakinah sebagai rumah sakit umum maka Sakinah menjadi milik NU dan keputusan itu diterima secara bulat oleh seluruh peserta rapat pleno.
###
Rapat pleno gabungan PCNU Kab/Kota Mojokerto juga memutuskan pembentukan pengurus dan badan hukum RSI Sakinah. Badan hukumnya diputuskan berupa Yayasan dengan nama Yayasan Rumah Sakit Islam Sakinah Mojokerto. Adapun susunan pengurusnya terdiri dari unsur NU, Muslimat NU Kab/Kota Mojokerto, GP. Ansor dan unsur lembaga serta badan otonom NU.
Lambang Yayasan dan rumah sakit harus mengacu pada unsur unsur lambang NU dan simbol simbol kesehatan sehingga identitas ke-NU-annya tampak. Lambang Yayasan dan RSI Sakinah yang ada sekarang ini, pembuatnya adalah Bapak Ainur Roqiq, guru SMP Islam Brawijaya atas perintah Bapak Masud Yunus selaku Kepala SMP Islam Brawijaya Mojokerto.
Badan hukum dan susunan kepengurusan Yayasan RSI Sakinah dibuat oleh notaris Salim Handoko, berupa akta Yayasan yang berisi anggaran dasar dan susunan pengurus yayasan.
###
Program jangka pendek pengurus Yayasan antara lain:
- Bidang fisik: renovasi bangunan dari rumah makan menjadi rumah sakit
- Bidang sarana dan prasarana; pengadaan meubelair, alat medis, dan penunjang medis, dan kelengkapan lain yang dibutuhkan oleh rumah sakit termasuk mobil ambulans yang saat itu dipinjami oleh RSI Surabaya.
- Bidang SDM; menetapkan dr. Zainul Muhtarom sebagai direktur RSI Sakinah dibantu oleh Bapak Masrur, Ibu Hj. Aisyah dari RSUD Wahidin Sudirohusodo dan ibu Anung (bidan senior). Yayasan mengadakan rekrutmen tenaga perawat, pembantu perawat, tenaga administrasi, tenaga teknis, cleaning service, sopir, keamanan dan lain lain melalui mekanisme tes terbuka dan massal.
- Bidang administrasi; mengurus izin operasional sementara RSI Sakinah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dan menyiapkan kantor Sekretariat Yayasan beserta perangkatnya.
- Bidang organisasi; membuat peraturan organisasi, membuat struktur organisasi dan job discripsinya. Membuat peraturan Yayasan tentang pengadaan dan pengelolaan SDM, keuangan, barang dan jasa RSI Sakinah, serta peraturan tentang kerjasama dengan pihak pihak lain
- Bidang keuangan, intensifikasi program jimpitan beras, kerjasama dengan NU, menggali sumbangan dana dari para aqniya dan lembaga lembaga terkait.
- Mempersiapkan peresmian RSI Sakinah.
####
Setelah semuanya siap, RSI Sakinah diresmikan oleh KH. Abdurahman Wahid Ketua PBNU pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 1 Oktober 1989
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : ditanah lapang milik H. Abd Latif Surabaya, sebelah utara RSI Sakinah.
Acara peresmian RSI Sakinah dihadiri kurang lebih 1000 orang dari para pejabat, para ulama, pengurus NU dan seluruh badan otonomnya mulai tingkat cabang hingga tingkat ranting se Kab/Kota Mojokerto.
Seusai acara peresmian dilakukan peninjauan lokasi RSI Sakinah oleh Gus Dur bersama KH. Achyat Chalimi, para pengurus PCNU Kab/Kota Mojokerto, pengurus Yayasan dan sebagian para penyumbang.
Dalam kegiatan peninjauan lapangan itu banyak orang bertanya kepada KH. Achyat Chalimi tentang nasib tanah dua hektar milik Yayasan al Mustasfa al Islam di Timur jalan yang hampir bersebelahan dengan lokasi RSI Sakinah. Beliau tidak banyak komentar. Beliau hanya menyampaikan satu ayat al-Quran al Anbiya ayat 105 artinya
Dan sungguh, telah Kami tulis di dalam Zabur setelah (tertulis) di dalam Adz-Dzikr (Lauh Mahfuzh), bahwa bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Ku yang shalih(Q.S Al Anbiya ayat 105)
Apabila RSI Sakinah dikelola dengan baik oleh orang orang ikhlas tanpa diminta pun tanah itu akan diberikan kepada RSI Sakinah. (Bersambung….)