Home / Warta

Sabtu, 3 Juli 2021 - 12:18 WIB

Tanggapan PCNU Kabupaten Mojokerto Terkait Penutupan Masjid Pada Masa PPKM

NU Online Mojokerto – Terkait permintaan Bupati Mojokerto kepada para ulama untuk mendukung Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PCNU Kab. Mojokerto menyatakan kesiapannya dan mendukung sepenuhnya.

Akan tetapi, menurut KH. Abd. Adzim Alwi, Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto, meminta kepada Bupati Mojokerto serta Kapolres dan Dandim untuk mempertimbangkan pelarangan penggunaan tempat ibadah untuk beribadah.

“Kami mendukung sepenuhnya program PPKM dari pemerintah, tetapi mohon terkait penutupan tempat ibadah, dipertimbangkan dengan sangat. Mungkin diatur sedemikian rupa, sehingga warga NU yang begitu majemuk, bisa menerima keputusan itu” terang KH. Abd. Adzim Alwi dihadapan Bupati pada pertemuan Umaro Ulama di Pendopo Kabupaten Mojokerto pada Sabtu sore (3/7/21).

Baca Juga:  Cetak Youtuber NU, PC LTN NU Kabupaten Mojokerto Gelar Pesantren Youtube

Senada dengan KH. Abd. Adzim Alwi, KH. Nur Rohmad, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mojokerto, menyatakan keberatan dengan penutupan Masjid untuk beribadah selama PPKM. Sebab dengan ditutupnya Masjid akan menjadikan masyarakat tidak simpatik pada program pemerintah,

“Kami sangat keberatan bila Masjid ditutup untuk pelaksanaan ibadah. Sebab dengan ditutupnya masjid akan menjadikan warga justru tidak simpatik pada program pemerintah” terang KH. Nur Rohmad.

Dengan melaksanakan ibadah di Masjid, maka umat akan merasakan kenikmatan spiritual. Juga menjadi alternatif ikhtiar ilahiah untuk menghindarkan Kabupaten Mojokerto dari wabah pandemi yang semakin merajalela.

Baca Juga:  Hari Kedua Safari Ramadhan Ranting Sumberagung

“Dengan beribadah di Masjid, bisa menjadi alternatif ikhtiar ilahiah agar Allah menghindarkan kita dari pandemi yang merajela” imbuh KH. Nur Rohmad.

Menanggapi permintaan PCNU Kab. Mojokerto dan beberapa Ormas, Bupati Mojokerto menyatakan persetujuannya untuk mengatur pelarangan penutupan Masjid dan tempat ibadah lainnya.

Untuk daerah zona merah dan hitam, maka akan diberlakukan larangan melaksanakan ibadah di tempat ibadah. Sedang yang berada di zona hijau dan orange, diperbolehkan beribadah di tempat ibadah tetapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. (Is)

Share :

Baca Juga

Warta

MUI Kota Mojokerto Berfatwa Boleh Tidak menyelanggarakan Sholat Jum’at

Muslimat NU

Peringati Isro Miroj, PC Muslimat Gelar Pengajian dan Donor Darah

Warta

Peringati Harlah Ansor ke-87, PAC GP. Ansor Ngoro Bagikan Takjil

Warta

Tingkatkan Kepekaan Sosial, MI Al Fatah Berikan Santunan Anak Yatim Melalui KPAY Sinar Tahlil

Warta

Jelang Ramadan, PR IPNU IPPNU Desa Pekukuhan Gelar Penutupan Diba’an Sementara

Warta

Peringati Ruwah Desa, Kepala Desa Sumbergirang Hadirkan Ketua PCNU Kab. Mojokerto

IPNU

Tumbuhkan Kecintaan Kepada Rasulullah, PAC IPNU IPPNU Mojosari Sukses Gelar Fesban Perdana 

Warta

Rutin Setiap Bulan, LAZISNU Bangsal Santuni Anak Yatim dan Dhuafa