Warta  

Tanggapan PCNU Kabupaten Mojokerto Terkait Penutupan Masjid Pada Masa PPKM

NU Online Mojokerto – Terkait permintaan Bupati Mojokerto kepada para ulama untuk mendukung Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PCNU Kab. Mojokerto menyatakan kesiapannya dan mendukung sepenuhnya.

Akan tetapi, menurut KH. Abd. Adzim Alwi, Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto, meminta kepada Bupati Mojokerto serta Kapolres dan Dandim untuk mempertimbangkan pelarangan penggunaan tempat ibadah untuk beribadah.

“Kami mendukung sepenuhnya program PPKM dari pemerintah, tetapi mohon terkait penutupan tempat ibadah, dipertimbangkan dengan sangat. Mungkin diatur sedemikian rupa, sehingga warga NU yang begitu majemuk, bisa menerima keputusan itu” terang KH. Abd. Adzim Alwi dihadapan Bupati pada pertemuan Umaro Ulama di Pendopo Kabupaten Mojokerto pada Sabtu sore (3/7/21).

Senada dengan KH. Abd. Adzim Alwi, KH. Nur Rohmad, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mojokerto, menyatakan keberatan dengan penutupan Masjid untuk beribadah selama PPKM. Sebab dengan ditutupnya Masjid akan menjadikan masyarakat tidak simpatik pada program pemerintah,

“Kami sangat keberatan bila Masjid ditutup untuk pelaksanaan ibadah. Sebab dengan ditutupnya masjid akan menjadikan warga justru tidak simpatik pada program pemerintah” terang KH. Nur Rohmad.

Dengan melaksanakan ibadah di Masjid, maka umat akan merasakan kenikmatan spiritual. Juga menjadi alternatif ikhtiar ilahiah untuk menghindarkan Kabupaten Mojokerto dari wabah pandemi yang semakin merajalela.

“Dengan beribadah di Masjid, bisa menjadi alternatif ikhtiar ilahiah agar Allah menghindarkan kita dari pandemi yang merajela” imbuh KH. Nur Rohmad.

Menanggapi permintaan PCNU Kab. Mojokerto dan beberapa Ormas, Bupati Mojokerto menyatakan persetujuannya untuk mengatur pelarangan penutupan Masjid dan tempat ibadah lainnya.

Untuk daerah zona merah dan hitam, maka akan diberlakukan larangan melaksanakan ibadah di tempat ibadah. Sedang yang berada di zona hijau dan orange, diperbolehkan beribadah di tempat ibadah tetapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. (Is)