Warta  

Pimpinan Anak Komisariat Perguruan Tinggi Tarbiyah IKHAC Pacet Adakan Kajian Online Kitab Fathul Qorib

NU Online Mojokerto – Pimpinan Anak Komistariat Perguruan Tinggi (PAKPT) IPNU IPPNU Tarbiyah IKHAC PACET menggelar kajian online kitab Fathul Qorib via Google Meet, Jumat Malam (10/09/2021). Kegiatan yang menjadi progam rutin PAKPT IPNU IPPNU Tarbiyah IKHAC Pacet untuk tempat berbagi, diskusi, dan menelaah kitab Fathul Qorib. Kegiatan ini dikomandoi oleh Ketua  PAKPT IPNU Tarbiyah yakni Muhammad  Chabib Fazal Jinan, Ketua PAKPT IPPNU Tarbiyah yakni Malihatul Aeni, dan Koordinator SCC IPNU yakni Ustadz Mukhammad Nur Hidayatulloh.

Pembatasan kegiatan atau PPKM yang ada, tak menjadi penghalang untuk tetap belajar ilmu fiqih. PAKPT IPNU IPPNU IKHAC PACET memiliki cara tersendiri yakni menggunakan media online Google Meet. Kajian kitab yang dipilih yakni kitab Fathul Qorib yang menjelaskan tentang  ibadah, muamalat, assyaysyah, dan jinayat. Peserta tidak hanya dari lingkungan kampus IKHAC Pacet, bahkan dari luar pulau baik sumatra, dan lain-lainnya juga turut hadir untuk menyimak materi atau bab yang disampaikan.

Kegiatan kajian dimulai setiap jumat pukul 19.30 WIB via google meet. Kegiatan akan dimulai oleh moderator untuk menyampaikan terkait bab yang akan dibahas, halaman di kitab, yang membacakan (ta’bir), yang menjelaskan maksud ta’bir tersebut (murod), mengkomandoi sesi tanya jawab dan diskusi. Kegiatan kajian pun dibawakan secara asyik dan dua arah sehingga kajian tetap enak disimak serta peserta dapat aktif menyampaikan pendapat serta koreksi dan tambahan terkait jawaban di setiap materi.

Baca Juga:  PAC. GP. Ansor Ngoro Antarkan Yugo Prihatanto Berikrar Sahadat

Ketua PAKPT Tarbiyah IPNU IKHAC Muhammad Chabib Fazal Jinan menyampaikan adapun tujuan utama adalah kita agar selalu Istiqomah yaitu sebagaimana dijelaskan dalam kitab ta’lim muta’alim. Ilmu yang paling utama ialah ilmu Hal. ilmu Hal yang dimaksud ialah ilmu agama islam, shalat misalnya.

ويفترض على المسلم طلب ما يقع له فى حاله، فى أى حال كان، فإنه لابد له من الصلاة فيفترض عليه علم ما يقع له فى صلاته بقدر ما يؤدى به فرض الصلاة،

Oleh karena setiap orang islam wajib mengerjakan shalat, maka mereka wajib mengetahui rukun-rukun dan sarat-sarat sahnya shalat, supaya dapat melaksanakan shalat dengan sempurna. Kita wajib mempelajari dan mengetahui rukun maupun shalat amalan ibadah yang akan dikerjakan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban, maka mempelajari wasilah/perantara tersebut hukumnya wajib. Ilmu agama adalah sebagian wasilah untuk mengerjakan kewajiban agama. Maka, mempelajari ilmu agama hukumnya wajib. Misalnya ilmu tentang puasa, zakat bila berharta, haji jika sudah mampu, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Siap Siaga, Banser Ngoro Dirikan Posko Mudik Lebaran 24 Jam Nonstop

PAKPT TARBIYAH IKHAC membuat kajian ini sebagai wadah umum. Harapannya semua bisa mengikutinya karena belajar tidak pernah memandang usia, golongan, ras, dan lainnya.  Bersama kita Istiqomah saling diskusi, belajar dan berbagi ilmu pengetahuan sebagai wadah untuk mencari keberkahan dan kemanfaatan ilmu – Muhammad Chabib Fazal Jinan (Ketua PAKPT IPNU Tarbiyah IKHAC Pacet)

 

Kortibutor : Moch. Taufiq Zulmanarif