NU Online Mojokerto – Wakaf merupakan ibadah yang berkaitan dengan hukum dimana wakif menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya guna keperluan ibadah atau kepentingan umum menurut syariah. Oleh sebab itu perlu pengadministrasian yang tertib agar wakaf aman dan sah secara hukum.
Nahdlatul Ulama merupakan organisasi besar yang memiliki banyak aset. Namun tidak jarang aset-aset tersebut banyak yang tidak terurus dengan baik. Menyadari akan hal ini, maka PCNU Kabupaten Mojokerto bergerak cepat membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk menuntaskan persoalan aset, dalam hal ini yang paling vital adalah aset NU berupa tanah.
PCNU Kabupaten Mojokerto pun menggelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Wakaf pada Selasa (14/12/2021) dengan berbagai perangkat organisasi dan stakeholder terkait tentang sertifikasi tanah wakaf (BHPNU) Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Hadir dalam kegitan tersebut, Ketua LWPNU PWNU Jawa Timur DR. KH. Musta’in, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Mojokerto yang di wakili oleh Kasubag TU H. Didik. Hadir pula pada kegiatan tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto H. Barozi, serta Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Mojokerto KH. Ahmad Rifa’i Dimyati.
Turut pula hadir jajaran PCNU Kabupaten Mojokerto, KH. Abdul Adzim Alawy selaku ketua PCNU Kabupaten Mojokerto, didampingi oleh sekretaris PCNU Gus Taufiq, dan Ketua LWPNU Kabupaten Mojokerto KH. Akhirizzen beserta jajarannya.
Dalam mengawali sambutannya, Kyai Adzim panggilan karib ketua PCNU Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tindaklanjut dari MOU antara BPN Kabupaten Mojokerto dengan PCNU Kabupaten Mojokerto yang tempo hari telah dilaksanakan, dan juga sekaligus merupakan evaluasi dari program Gerakan 1000 wakaf BHPNU yang beberapa waktu lalu telah di canangkan.
“Yang atas sudah bergerak sedemikian rupa, terus kita yang dibawah tidak mengimbangi dengan gerakan yang sama, kan repot jadinya,” terang Kyai Adzim.
Dalam sambutannya tersebut Kyai Adzim menggambarkan betapa pentingnya bergerak bersama demi suksesnya sertifikasi Wakaf BHPNU di Kabupaten Mojokerto.
Pada Kesempatan berikutnya, Ketua BWI Perwakilan Mojokerto Kyai Rifa’i menyebutkan bahwa keberadaan PCNU sudah komplit ada PPAIW yang menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), ada BPN yang menerbitkan Sertifikat Wakaf dan ada BWI manakalah ada pergantian nadzir dan juga problematika tanah wakaf.
Menurut H. Barozi Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, bahwa persoalan wakaf di lapangan sangat perlu ditangani dengan serius. Di KUA disamping ada Kepala KUA selaku PPAIW, ada juga penyuluh agama Islam yang membidangi Persoalan Wakaf, sehingga bisa secara bersama-sama dalam menangani persoalan-persoalan yang menyangkut perwakafan.
“Kita selesaikan bersama dengan mengajak berbagai pihak agar aset NU tersertifikasi dengan baik dan rapi,” ungkapnya.
Kesempatan terakhir disampaikan Oleh H. Didik Kepala Tata Usaha BPN yang mewakili Kepala BPN yang berhalangan hadir, beliau memastikan bahwa akibat yang ditimbulkan dari adanya MOU antara BPN dengan PCNU se Jawa Timur yang termasuk PCNU Kabupaten Mojokerto.
“Bahwa pengurusan Sertifikasi tanah wakaf akan dilayani secara khusus, tidak seperti pendaftaran reguler. Dan bahkan pelayanan Pendaftaran, Pelayanan ukur bidang dengan biaya Nol rupiah,” ujarnya dengan penuh semangat.
Kemudian acara dilanjutkan dengan tanya jawab, yang di ikuti oleh semua peserta dengan sangat antusias, karena memang persoalan wakaf adalah persoalan yang sangat seksi.