Bulan Ramadan 1441 H yang bertepatan dengan bulan April 2020 menjadi bulan puasa penuh tantangan di tengah pandemi virus corona yang telah tersebar di banyak wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Mojokerto. Data terbaru yang diakses pada tanggal 25 April 2020, sudah ada 5 warga di Kabupaten Mojokerto yang dinyatakan positif terpapar virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok ini, salah satunya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Hal ini tentu menjadi perhatian, agar kita semakin waspada karena virus ini bisa menyerang siapa saja, dan orang yang positif tidak menunjukkan gejala apapun.
Dampak ikutan dari pandemi ini juga telah dirasakan warga di Kabupaten Mojokerto, khususnya warga Nahdliyin. Sekolah diliburkan, sejumlah pabrik maupun home industri mengurangi jam kerja bahkan menghentikan sementara produksinya. Akibatnya permasalahan semakin kompleks, warga mulai kehilangan penghasilan, tidak hanya pekerja maupun guru-guru yang juga tidak beraktifitas, warung maupun penjual di sekitar sekolah maupun lokasi industri, bahkan warung-warung di pinggir jalan yang biasanya ramai saat menjelang buka puasa juga kehilangan drastis pendapatannya di bulan ramadan kali ini.
Untuk mengurangi dampak berantai (multiple effect) tersebut, Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto, KH Abd. Adzim Alwi menyerukan seluruh warga di Kabupaten Mojokerto, khususnya warga Nahdliyin, di bulan ramadan ini untuk mengeluarkan zakatnya lebih awal. Jika biasanya, zakat dikeluarkan menjelang hari raya Idul fitri, maka di bulan ramadan kali ini, diharapkan dikeluarkan sejak diawal ramadan, baik berupa zakat fitrah maupun zakal mal.
Di awal ramadan ini, pengurus Masjid, musholla maupun kelompok masyarakat lainnya, diharapkan segera membentuk panitia zakat, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mengeluarkan zakatnya di awal ramadan. Harapannya, di pekan kedua atau ketiga romadlon, seluruh warga yang wajib zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, telah mengeluarkan zakatnya. Sehingga di pekan terakhir atau bisa juga di sepuluh hari ketiga di bulan penuh berkah ini, zakat sudah mulai bisa didistribusikan kepada para mustahiq atau kepada warga yang terdampak pandemi virus corona ini.
Sementara itu, Rais PCNU Kabupaten Mojokerto, KH Jamzuri Syarif menegaskan, mengeluarkan zakat di awal bulan ramadan tidak menyalahi syariat. Menurut jumhur ulama pembayaran zakat fitrah, boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri, sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar. Adapun dibayarkan sebelum itu, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Abu Hanifayyah boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadhan (al-Mughni, 3 : 68), Menurut Imam Syafi’iyyah boleh dibayarkan dari sejak awal bulan Ramadan (al-majmu’ 6 : 126), sementara Imam Malik Imam dan Ahmad menyatakan tidak boleh dibayarkan kecuali satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Melihat kondisi masyarakat hari ini, PCNU Kabupaten Mojokerto menyakini, dikeluarkannya zakat di awal Ramadan lebih memberikan manfaat, karena akan membantu meneruskan nafas kehidupan di tengah merosotnya ekonomi dan pandemi corona.
Penulis:
Zamroni Umar (Wakil Sekertaris PCNU Kab. Mojokerto)