NU Online Mojokerto,
Mensikapi pelaksanaan sholat idul fitri yang akan datang, PCNU Kab. Mojokerto sepakat untuk mengikuti protokol yang diajukan oleh Pemkab Mojokerto.
“Kita tetap mengikuti protokol yang diajukan oleh Pemkab Mojokerto untuk pelaksanaan sholat idul fitri dengan menjaga jarak dalam shaf, memakai masker, mensterilkan Masjid dengan semprot disinfektan dan juga pemakaian handsanitizer atau sabun, dan juga tidak bersalaman usai sholat” jelas KH. Abd Adzim Alwi kepada Tim NU Online Mojokerto pada rabu (21/05/20).
H. Nur Rohmad, Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia), juga sepakat untuk mematuhi protokol yang diajukan oleh Pemkab Mojokerto.
“Kami sepakat untuk mengikuti protokol yang diajukan Pemkab. Sebagai Ketua DMI, kami juga akan menyerukan agar seluruh Masjid lebih ketat dalam mematuhi protokol dari Pemkab tersebut” ungkap H. Nur Rohmad.
Selain itu, baik KH. Abd. Adzim maupun H. Nur Rohmad juga sepakat melarang desa yang sudah dikategorikan berzona merah untuk melaksanakan sholat Id. Karena dikhawatirkan akan terjadi bahaya yang lebih besar.
“Kita sepakat untuk melarang desa yang telah berzona merah melaksanakan sholat Id. Sebab dampaknya akan lebih besar daripada melaksanakan shalat id itu sendiri” tutur KH. Abd. Adzim
Tentang desa mana saja yang dikategorikan berzona merah, menurut H. Nur Rohmad, Pemkab Mojokerto sudah memiliki datanya,
“Pemkab Mojokerto sudah memiliki data data desa mana saja yang telah berzona merah. Karenanya kita bersama sama mensosialisasikan surat edaran, dan Masjid yang berada di zona merah kita harapkan mematuhi kesepakatan ini. Bahwa mereka dihimbau untuk tidak melaksanakan sholat Id baik di Masjid maupun di Lapangan” imbuh H. Nur Rohmad.
Sementara itu mengenai surat edaran ke Masjid Masjid, menurut Gus Taufik, Sekertaris PCNU Kab. Mojokerto, akan segera ditindaklanjuti.
“Hari ini langsung akan kita share surat edaran itu baik melalui media online maupun surat langsung kepada Takmir Masjid” tutur Gus Taufik.
Tentang isi surat edaran itu, Gus Taufik lebih lanjut menjelaskan, bahwa inti surat edaran sama dengan edaran sebelumnya. Hanya saja ada penambahan penambahan keterangan lebih rinci tentang pelaksanaan takbiran dan sholat Id,
“Intinya sama dengan edaran sebelumnya, yakni kita tetap mematuhi protokol dari pemkab. Hanya saja perlu ada tambahan informasi, agar sholat Id tidak terkumpul pada satu titik, sebaiknya Takmir Masjid bisa memecah jamaah untuk melaksanakan di Mushola Mushola. Dan kita juga menghimbau agar masyarakat meniadakan takbir keliling juga meniadakan halal bihalal dengan cara mushafahah” imbuhnya. (Is)