KOLOM  

Pandangan Hukum Islam Tentang Penolakan Pemerintah Memulangkan WNI Eks ISIS

Penolakan pemerintah terhadap pemulangan WNI Eks ISIS (Negara Islam Irak Suriah) menjadi perbincangan hangat di Indonesia saat ini dan perlu dipahami semua elemen masyarakat, tentu ada pro dan kontra di antara masyarakat Indonesia, ada yang Kontra atau menolak secara resmi seperti pemerintah Indonesia karna dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas negara dan menyebarkan paham radikal yang bertentangan dengan negara. Adapun beberapa kalangan mahasiswa pro atau mendukung pemulangan WNI eks ISIS ini karna berpendapat bahwa pemulangan WNI Eks ISIS adalah atas dasar kemanusiaan, bagaimanapun mereka adalah warga Indonesia yang berhak mendapat perlindungan dari Negara dan Perihal kekhawatiran mengenai penyebaran Ideologi yang bertentangan dengan Negara atau mengganggu stabilitas Negara maka itu sudah tugas pemerintah yang harus mengantisipasinya karna pemerintah memiliki Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang bisa diandalkan dalam hal ini.

Di Kalangan Nahdliyin sendiri Dikutip dari chanel youtube NU CHANNEL Ketua Umum PBNU Prof. Dr Said Aqil sirodj sendiri menolak pemulangan WNI Eks ISIS tersebut beliau berdalih dengan potongan ayat dari Alquran Surah al-Ahzab ayat 60 yaitu :

والمُرْجِفُونَ في المدِيْنَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لا يُجَاوِرُونَكَ فِيهٓا إلَّا قَلِيْلًا
“Dan orang orang yang membuat kebohongan di Madinah, niscaya kami perintahkan kamu memerangi mereka dan tidak bertetangga denganmu (Muhammad) kecuali dalam masa yang sebentar”

Kyai Said Aqil sirodj memepertegas “bahwa Alquran memerintahkan Nabi Muhammad SAW kepada mereka yang membuat kegaduhan, Fitnah, adu domba bahkan teror agar diusir dari Madinah.” tegas beliau.

Lebih jauh, lantas bagaimana keputusan pemerintah yang menolak memulangkan WNI eks ISIS dalam kacamata hukum islam?, dalam hal ini, penolakan Pemerintah memulangkan WNI eks ISIS adalah kebijakan yang sah dan legal menurut syariat apabila terdapat dugaan kuat pemulangan mereka hanya akan mengganggu stabilitas Negara dan akan menyebarkan Ideologi yang bertentangan dengan Ideologi Negara serta tidak ada cara lain yang lebih mashlahah. Mengenai hal ini imam mawardi berpendapat :

يَجُوزُ للدّولَةِ عندَ الضّرُوْرَةِ أنْ تُبْعِدَ أَيَّ مُسْلمٍ أو ذمّيٍ عنْ أرضِها، إذا لم يَكنْ هُنَاك وَسِيلَةٌ لِدَفْعِ الضَّرُورَةِ إلا الإبْعَادُ

“Dalam keadaan dhorurot Pemerintah boleh mengusir orang muslim atau kafir dzimmi dari wilayahnya, jika tidak ada cara yang ditemukan untuk menolak potensi bahaya kecuali pengusiran mereka.” (at-Tasyri’ al-jina’i, I/304)

Sejalan dengan pendapat Imam Mawardi, Ibnu ‘Abidin juga berpendapat:

أنّ منْ أذَى الناسَ يُنْفَى عنِ البَلَدِ
“Sesungguhnya orang yang yang mengganggu ketentraman orang lain boleh diusir dari negara.” (Radd-alMukhtar IV/64)

Bila kita analisa dari pendapat di atas maka Kebijakan pemerintah mengenai penolakan memulangkan WNI Eks ISIS adalah kebijakan yang tepat dalam pandangan hukum politik islam, karna bila diberikan kesempatan pulang yang ada adalah mereka malah menyebarkan pemahaman yang tidak sejalan dengan Negara, dan wacana deradikalisasi atau rehabilitasi juga bukan merupakan wacana yang relevan mengingat bahwa simpatisan ISIS adalah kelompok yang tergolong militan sehingga kemashlahatan pemulangan mereka adalah dugaan yang patut dikhawatirkan. Wallahu A’lam

Faiz, Mahasiswa UIN Sunan Ampel dan anggota LTN NU Kab. Mojokerto