Warta  

MUI Kota Mojokerto Berfatwa Boleh Tidak menyelanggarakan Sholat Jum’at

Mojokerto – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto menetapkan fatwa boleh tidak menyelanggarakan sholat Jum’at dan larangan menyelenggarakan sholat jama’ah di Masjid atau Musholla karena Wabah Covid-19.Hal ini termaktub dalam surat FATWA MUI Kota Mojokerto Nomor 07/FAT-MUI/III/2020, (31/03), tentang Sholat Berjamaah di Masjid dan Sholat Jum’at Dalam Situasi Covid-19.

Dalam surat tersebut ditetapkan 3 hal, Pertama, Bolehnya tidak menyelenggarakannya sholat Jum’at tetapi wajib mengganti sholat dhuhur di rumah masing-masing, Kedua, Tidak menyelenggarakan sholat jamaah di Masjid atau Musholla karena wabah Covid-19, dan yang Ketiga, Wajib mematuhi peraturan pemerintah dalam kegiatan Jamaah/Jum’atan dan kegiatan yang lainnya.

Saat dikonfirmasi NU Online Mojokerto melalui telpon seluler, Ketua MUI Kota Mojokerto, KH Rofi’i Ismail membenarkan adanya fatwa itu, ia menuturkan, adanya keputusan itu, dengan menimbang Virus Covid-19 penularannya sangat cepat dan bisa melalui kerumunan masa. “Saat ini ODP dan ODR bahkan PDP semuanya dirahasiakan, apa ada yang menjamin, misalnya dari 40 orang yang sholat jum’at, 40 orang itu tidak ada yang tertular?, sedangkan jumlah ODR dan ODP kan jumlahnya beratu-ratus,” tuturnya, Kamis (02/04).

“Kalau ada yang tertular, apakah takmir masjid ada yang bertanggung jawab?” Katanya Kiai yang juga merupakan Rois Syuriah PCNU Kota Mojokerto itu.

Keputusan ini, senada dengan kesepakatan maklumat bersama jajaran Forkopimpda Kota Mojokerto.

Dalam konfrensi pres Walikota Mojokerto , Ika Puspitasari, Hari Rabu kemarin (01/04). Dalam akun media sosialnya menginformasikan keputusan Walikota Mojokerto nomor 188.45/186/417.111/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Covid-19.

Selain himbauan terkait sholat jumat dan sholat berjamaah, perempuan yang kerap disapa Ning Ita itu menyampaikan, berbagai kegiatan keagamaan dan kegitan lainnya yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda pelaksanaanya, jika terjadi pelanggaran tiga poin tadi berlaku bekosekuensi hukum sesuat peraturan yang berlaku, dan setiap hari kamis akan dilakukan Do’a bersama seluruh umat beragama se-Kota Mojokerto, dari pukul 18.00-19.30 wib yang dipandu melalui live streaming pemuka agama masing-masing.

“Saya berharap agar ketentuan dalam kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebagai upaya kita bersama untuk membentengi Kota Mojokerto dari wabah Covid-19,” harapnya.