Pacet, NU Online Mojokerto –
Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (Lazis) NU Kecamatan Pacet serahkan SK amil zakat kepada masjid dan musholla sekecamatan Pacet, Selasa (19/04). Pengesahan ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Pacet untuk memberikan Surat Keputusan (SK) pada masjid, musholla, atau lembaga di lingkungan Kecamatan Pacet.
Hal ini sejalan dengan apa yang dicanangkan Lazisnu Pacet sebagai syarat untuk melaksanakan, menghimpun, dan mendistribusikan zakat di wilayah Kecamatan Pacet. Oleh karena itu, Lazisnu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Amil Zakat masjid, musholla maupun lembaga yang ada di Kecamatan Pacet.
SK Amil Zakat sendiri berdasarkan peraturan yang sudah dibuat untuk masa berlaku 2 tahun. Saat ini sudah banyak masjid dan musholla maupun lembaga yang memiliki SK sejak tahun lalu. Ada juga yang baru mulai membuat SK amil zakat sejak tahun ini.
Lazisnu Pacet terus mengupayakan agar seluruh masjid, musholla maupun lembaga yang ada di Kecamatan Pacet untuk memiliki SK, dengan terus mengadakan sosialisasi pentingnya hal tersebut.
Ketua Lazisnu Pacet, Abdul Rokhim menjelaskan, per hari ini (19/04/22) Lazisnu Pacet telah memberikan SK kepada 43 amil zakat.
“Alhamdulilah per tanggal 19 april 2022 sejak awal Ramadhan tahun ini, kami telah memberikan SK kepada 43 amil zakat, yang terdiri dari; 1 Pondok Pesantren, 29 SDN / MI, 1 Paud, 12 Masjid / Musholla, dan 1 LSM. Pengurus ini merupakan JPZIS NU Care Lazisnu, yang merupakan kepanjangan tugas dari NU Care – Lazisnu Kecamatan Pacet”
Kontributor: Tanto, LTN NU Pacet
Editor: Wahyu T. O.