ZAMRONI A. UMAR (Wk. Sekretaris PCNU Kab. Mojokerto)
الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ خَلَقَ الزّمَانَ وَفَضَّلَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَخَصَّ بَعْضُ الشُّهُوْرِ وَالأَيَّامِ وَالَليَالِي بِمَزَايَا وَفَضَائِلَ يُعَظَّمُ فِيْهَا الأَجْرُ والحَسَنَاتُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى بِقَوْلِهِ وَفِعْلِهِ إِلَى الرَّشَادِ. اللّهُمَّ صَلّ وسّلِّمْ علَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمّدٍ وِعَلَى آلِه وأصْحَابِهِ هُدَاةِ الأَنَامِ في أَنْحَاءِ البِلاَدِ. أمَّا بعْدُ، فيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللهَ تَعَالَى بِفِعْلِ الطَّاعَاتِ فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Hadirin Jamaah jumat, Rahimakumullah …
Marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dengan berusaha melaksanakan perintah-perintah Allah, dan sekuat tenaga menjauhi larangan-larangan yang sudah ditetapkan oleh Nya. Di sertai dengan permohonan kepada Nya agar senantiasa memberikan pertolongan / maunah dan Hidayah Nya, niscaya kita akan di mudahkan oleh Allah dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.
Bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dalam penanggalan Islam. Kata “Rajab” memiliki arti keagungan atau mulia. Bulan Rajab juga disebut dalam Alquran sebagai Asyhurul Hurum atau termasuk bulan-bulan yang dihormati. Bulan ini hanya berjarak sekitar dua bulan sebelum menuju Ramadhan. Artinya, bulan Rajab bisa menjadi momen terbaik untuk mempersiapkan diri menuju bulan Ramadhan. Oleh karena itu Ketika bulan Rajab datang, beliau biasa berdoa yang berbunyi:
اللَّهُـمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَ شَعْبَانَ وَ بَلِّغْنَا رَمَضَانَ
Artinya: “Ya Allah, berkati kami di bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadan.” (HR. Baihaqi no. 3921 & HR. Bazzar no. 6468; hadis serupa ditemukan di Musnad Ahmad no. 2228).
Di bulan Rajab ini terjadi peristiwa penting bagi Nabi Muhammad SAW dan umat Islam. Pada malam ke-27 bulan Rajab, Rasulullah melakukan perjalanan Isra’ Mi’raj.
Dalam perjalanan spiritual satu malam itu, Rasulullah SAW menuju langit ketujuh atau Sidratul Muntaha. Di sana, Nabi Muhammad SAW menghadap Allah SWT dan mendapatkan perintah untuk menunaikan sholat lima waktu sehari semalam.
Ma’asyiral Mu’minin , Rahimakumullah …
Bulan ini adalah bulan yang mulia, di antara keutamaan yang terdapat dalam bulan ini, antara lain :
Umat Islam tidak boleh melakukan peperangan. Sehingga dianjurkan untuk memperbanyak amalan agar memperoleh pahala yang besar. Bulan ini juga penuh dengan ampunan. Oleh karenanya, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak membaca istighfar di bulan Rajab. Sebagaimana riwayat Ad-Dailami melalui Sayyidina Ali bin Abi Thalib dalam sebuah hadist bahwa dalam setiap jam (di bulan Rajab) Allah membebaskan orang-orang dari neraka)
Imam Asy-Syafii berpendapat : “Telah sampai kepada kami doa sangat mustajab pada lima malam: yaitu malam jum’at, malam Idul Fitri, malam Idul Adha, malam pertama bulan Rajab, dan malam pertengahan Sya’ban.”
Dengan dasar ini maka para ulama menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak membaca Alquran, istigfhar, memanjatkan doa, dan bersholawat.
Ma’asyiral Mu’minin , Rahimakumullah …
Termasuk dalam bagian amaliyah yang di utamakan dalam bulan ini adalah Sunnah melakukan Puasa. Kesunnahan puasa Rajab telah dirumuskan oleh para ulama dalam beberapa literatur fiqih klasik. Dalil-dalil terkait puasa ini sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu Syekh Ibnu Hajar al-Haitami sampai menentang keras kepada pihak yang menuduh bahwa puasa Rajab adalah bid’ah.
Terkait dengan puasa yang di lakukan dalam bulan ini, apakah boleh dilakukan sebulan penuh ?
Dalam salah satu hadis riwayat Abu Dawud di ceritakan salah satu sahabat yang memaksakan dirinya untuk melakukan puasa sebulan penuh. Nabi melihat bahwa sahabat ini sebenarnya tidak layak untuk melakukan puasa secara penuh. Maka beliau memerintahkan kepada Sahabat tersebut agar puasa di bulan Rajab tidak dilakukan secara terus-menerus, akan tetapi diberi jeda waktu. Bisa tiga hari berpuasa, tiga hari berbuka. Atau tiga hari berpuasa berturut-turut, selanjutnya diberi jeda satu atau dua hari untuk berbuka, kemudian memulai lagi berpuasa tiga hari.
Ma’asyiral Mu’minin , Rahimakumullah …
Sedangkan bagi yang mampu melakukan puasa penuh selama satu bulan, bagaimana hukumnya ?
Syekh Abdul Hamid al-Syarwani mengutip pendapat Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan :
وَفِيهِ أَيْضًا رَوَى أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ «صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ» وَإِنَّمَا أَمَرَ الْمُخَاطَبَ بِالتَّرْكِ؛ لِأَنَّهُ كَانَ يَشُقُّ عَلَيْهِ إكْثَارُ الصَّوْمِ كَمَا جَاءَ التَّصْرِيحُ بِهِ فِي أَوَّلِ الْحَدِيثِ
“Dan di dalam kitab al-I’ab juga disebutkan, Abu Daud dan lainnya meriwayatkan, ‘Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah.’ Nabi memerintahkan al-Bahili untuk meninggalkan puasa, sebab memperbanyak puasa baginya berat, sebagaimana yang disebutkan dalam awal hadits.”
أَمَّا مَنْ لَا يَشُقُّ عَلَيْهِ فَصَوْمُ جَمِيعِهَا لَهُ فَضِيلَةٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالَ الْجُرْجَانِيُّ وَغَيْرُهُ يُنْدَبُ صَوْمُ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ كُلِّهَا اهـ
Adapun orang yang tidak berat berpuasa, maka berpuasa di sepanjang bulan-bulan mulia merupakan keutamaan. Karena itu, Syekh al-Jurjani dan lainnya mengatakan sunah berpuasa penuh di bulan-bulan mulia.” (Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, juz 3, hal. 461).
Kesimpulannya, hukum berpuasa penuh di bulan Rajab adalah sunah bagi orang yang kuat menjalankannya. Sedangkan bagi yang memiliki kendala kesehatan atau ketahanan fisik, maka dianjurkan berpuasa semampunya.
Ma’asyiral Mu’minin , Rahimakumullah …
Demikian khutbah yang kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin ya Rabbal Alamin .
بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم