Mojosari, NU Online Mojokerto –
Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto adakan mediasi dengan masyarakat sipil Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 Maret 2022. Pasalnya tertanggal 17 Maret 2022 terdapat surat beridentitaskan Pengurus Ranting NU Kelurahan Wonokusumo berisikan pemberitahuan aksi yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2022 di depan kantor PCNU Kabupaten Mojokerto.
Aksi yang akan dijalankan oleh Pengurus Ranting NU Wonokusumo tersebut dimaksudkan agar Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto mencabut surat rekomendasi yang dirasa telah menjadi pedoman sepihak. Dan sebagai bentuk permohonan kepada Kementerian Agama perihal persengketaan masjid At-Tauhid Wonokusumo Kecamatan Mojosari.
Mediasi ini dihadiri oleh peserta massa aksi, jajaran kepengurusan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto, Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, ta’mir Masjid At-Tauhid, perwakilan dari Kelurahan Wonokusumo, Kantor Urusan Agama Mojosari, Danramil, Polres Mojokerto dan Polsek Mojosari.
Dengan mempertemukan seluruh pihak, Kementerian Agama bermaksud mencari jalan tengah dalam menyelesaikan perkara tersebut. Pasalnya, menurut data wakaf, regulasi Masjid At-Tahid sudah jelas. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mojosari, Bapak Heru P. dalam forum mediasi “Regulasi sudah jelas sudah kami pegang. Kami dari pihak kepolisian menganggap itu sudah tidak bermasalah dan kami memantau langsung masyarakat tidak ada permasalahan,” ucapnya.
Diperkuat oleh M. Ahdal Sidqullah selaku ketua MUI Mojosari yang menyatakan bahwa polemik perihal masjid At-Tauhid telah usai.
“Masjid At-Tauhid, Menurut kami sebagai ketua MUI sudah selesai.” Ujar Gus Mad, sapaan Akrab M. Ahdal Sidqullah saat mendapat kesempatan berbicara dalam forum mediasi tersebut.
Menyikapi surat pemberitahuan aksi yang beredar tersebut, dengan mencantumkan identitas Nahdlatul Ulama, KH. Abd. Adzim Alwi selaku Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto mempertanyakan legalitas surat pemberitahuan aksi yang dikeluarkan oleh Pengurus Ranting NU Wonokusumo dan mempertegas bahwa dalam hal administrasi surat-menyurat ketika menggunakan nama organisasi maka harus mendapat ijin terlebih dahulu dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
“Saya sebagai pimpinan di PCNU kepada yang bersangkutan dan anak ranting kalau pakai organisasi harus pakai ijin dari PCNU. NU tidak mengenal unjuk rasa. Unjuk rasa kita dengan istigotsah dan tahlil,” Ujar beliau ketika diberi kesempatan berbicara dalam forum mediasi.
Mediasi dilaksanakan pukul 10.00 sampai 13.30 dan menghasilkan beberapa point yang telah disepakati bersama, yakni: Bersedia menerima dan menjunjung tinggi hasil rapat bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak akan dipersoalkan lagi di kemudian hari; Tidak akan mempersoalkan keberadaan masjid at-Tauhid; Menguatkan hasil rapat sebelumnya bahwa masjid dikelola bersama dan tidak memasang simbol ormas tertentu; Mendukung proses yang masih sedang di proses oleh nazhir; dan Tidak mengadakan unjuk rasa yang diagendakan pada 24 Maret 2022 tersebut.
Pewarta: Etika Nurmaya